<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PAN, Usman Lonta mendesak Pemprov Sulsel untuk mengembalikan posisi Abdul Hayat Gani (AHG) sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. Ini setelah Abdul Hayat Gani menang di tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel. "Mestinya kalau putusannya begitu, kalau begitu ya sebagai warga negara, pemprov gubernur, tentu dia harus taati itu sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum," ujar Usman Lonta belum lama ini. Dia mendesak, PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Badaruddin dan Pemprov Sulsel mengembalikan posisi Abdul Hayat dan martabatnya sebagai ASN. "Saya punya pandangan sesuaikan dengan perintah putusan pengadilan, sebagai warga negara yang taat hukum," sambungnya. "Kalau tidak, siapa yang mau menghargai salah satu cabang pemerintahan itu yakni cabang yudikatif," tegasnya. Diketahui, Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin. Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding, yakni membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel, diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. Poin kedua amar putusan tertulis untuk memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. Terakhir, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,-. Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir membenarkan adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta yang memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekprov Sulsel tersebut. "Putusannya itu per hari ini, 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan," ungkapnya. Menurut Syaiful, dalam isi putusan tersebut menegaskan agar mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekprov Sulsel karena tidak dinyatakan bersalah. "Insha Allah, itu tidak ada halangan lagi (Abdul Hayat kembali menjabat Sekprov Sulsel)," terangnya. "Jadi langkah selanjutnya saya sebagai kuasa hukum itu menunggu sampai inkrah. Setelah itu menunggu tindak lanjut isi perintah pengadilan untuk mengembalikan jabatan Pak Hayat sebagai Sekprov Sulsel," ujarnya. Disisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar menerangkan dengan putusan itu menunjukkan bahwa AHG tidak bersalah. Kebijakan pemberhentiannya dari jabatan Sekprov Sulsel beberapa waktu lalu itu tidak sesuai prosedur. "Saya kira kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya dengan adanya dua putusan yang terkait dengan kasus Pak Abdul Hayat, yang mana tingkat pertama maupun banding itu dimenangkan, ini menunjukkan bahwa apa yang digugat (Abdul Hayat) itu sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang menjadi alasan gugatan itu," katanya. "Bahwa proses pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel itu tidak melalui prosedur dan administrasi yang sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya. Olehnya itu, kata Pengamat Hukum Kebijakan Publik itu, dengan adanya putusan itu Presiden Jokowi diharapkan bisa mengembalikan Abdul Hayat ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel. "Dengan putusan banding dari PTTUN Jakarta ini, kita berharap bahwa segera yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya dan juga dikembalikan pada jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel," tutupnya. Sebelumnya, Abdul Hayat Gani mengaku optimis dapat kembali menjadi Sekprov Sulsel. Sekaligus menepis masa pensiunnya. "Kita optimis dan peluangnya sangat besar," singkatnya. Dia menegaskan bahwa statusnya hingga kini masih Aparatur Sipil Negara. Di mana dikabarkan sebelumnya bahwa dia akan memasuki masa pensiun sebagai ASN pada 1 Mei 2023. “Yang jelas masih ASN masuk kantor boleh. Apakah saya terima dana pensiun? Tidak kan. Kalau saya pensiun berarti saya terima Taspen dong, tapi kan tidak ada sampai sekarang. Jadi kita lihat apa yang terjadi setelah ini,” tegasnya. (Fath)
DPRD Sulsel Desak Pemprov Kembalikan Posisi Abdul Hayat Gani
Selasa 03-10-2023,10:51 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :