<strong>diswaysulsel.com</strong> - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penyuapan pegawai atau auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Sidang perdana digelar pada Kamis (26/10/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan kalau tindakan Edy Rahmat dalam melakukan penyuapan tidak berdiri sendiri. Ditegaskan, tindakan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel secara bersama-sama dengan sejumlah kontraktor yakni atas nama Jhon Teodore, A Indar, Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Loekito Sudirman. Selanjutnya, ada nama Andi Sudirman, Yusuf Rombe Pasirrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Herry Wisal, Kwan Sakti Rudi Moha, Rendy Gowary, Usman Marham dan Petrus Yalim. Semuanya secara bersama-sama melakukan perbuatan berupa memberi uang sebesar Rp2,9 miliar kepada pemeriksa BPK Sulsel atas nama Yohanes Binur Haryanto Manik. "Pemberian uang tersebut dimakdsudkan untuk mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 lingkup Dinas PUTR Provinsi Sulsel," ujar JPU dalam dakwaannya. Secara rinci, dari total Rp2,9 miliar uang yang diberikan kepada pemeriksa BPK, berasal dari uang yang dikumpulkan para kontraktor, masing-masing uang dari Jhon Theodore selaku pemilik PT Genytov Fajar sebesar Rp350 juta. Kemudian, uang yang berasal dari Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya sebesar Rp454,9 juta, Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo selaku Komisaris Utama PT Mega Bintang Utama bersama AM Parakassi Abidin alias Haji Boy sebesar Rp250 juta. Andi Kemal Wahyudi selaku Direktur Utana PT Lantoraland mengumpulkan uang sebesar Rp307 juta. Yusuf Rombe selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Karya memberikan Rp600 juta. Rober Wijoyo sebagai Direktur Utama PT Ganking Raya memberikan uang sebesar Rp58 juta. Hendrik Tjuandi selaku Direktur Utama PT Citra Pribumi Tekni Perkasa memberikan uang sebesar Rp390 juta. Kemudian kontraktor atas nama Loekito Sudirman selaku Komisaris Utama PT Lumpue Indah memberikan uang sebesar Rp64 juta. Herry Wisal sebagai pemilik PT Marga Jampea memberikan uang Rp150 juta. Sementara Rendy Gowari bersama-sama dengan Kwan Sakti Rudi Moha yang mengerjakan proyek pembangunan pelataran kawasan kuliner Center Point of Indonesia tahun anggaran 2020 dengan menggunakan perusahaan PT Alam Lintas Indonesia memberikan uang sebesar Rp200 juta. Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng yang mengerjakan proyek rehabilitasi irigasi Leworeng di Kabupaten Soppeng pada Dinas PUTR Provinsi Sulsel menggunakan perusahaan PT Ananta Raya Perkasa memberikan uang Rp150 juta rupiah. Sedangkan Usman Marham sebagai pemegang saham terbanyak PT Usfatindo memberikan uang sebesar Rp435 juta rupiah. "Dari total uang terkumpul sebesar Rp3,241 miliar yang disebut sebagai dana partisipasi, terdakwa (Edy Rahmat) mengambil uang sebesar Rp324 juta. Sisanya sejumlah Rp2,917 miliar diberikan secara bertahap melalui Gilang Gumilar (pemeriksa BPK)," urai JPU dalam dakwaannya. Sidang lanjutan dugaan penyuapan pegawai atau auditor BPK dengan terdakwa Edy Rahmat ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Edy Rahmat atas dakwaan JPU tersebut. ***
Kasus Suap Auditor BPK Sulsel, Ini Rincian Uang yang Diberikan 12 Kontraktor
Sabtu 28-10-2023,12:50 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :