<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bone menurunkan secara paksa puluhan reklame dan baliho yang menyalahi prosedur di sejumlah titik di Kabupaten Bone Jumat (15/12/2023). Puluhan baliho dan spanduk dari beberapa Calon Legislatif baik Kabupaten ,Provensi hingga DPR RI ditertibkan dibeberapa lokasi yang dianggap menyalahi aturan penempatannnya . Penertiban APK ini dilakukan di ruas jalan Ahmad Yani dan Jalan Hoscokroaminoto,,hingga menyusuri beberapa titik termasuk penertiban semua APK yang menempel dibeberapa pohon Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengatakan, bahwa penertiban merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah termasuk dengan beberapa apk caleg yang menyalahi zona yangbtekah ditetapkan dan diatur oleh KPU . “Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a Serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13,” kata Andi Akbar. A.Kabar juga menjelaskan penertiban tersebut selain sebagai penegakan perda ,beberapa baliho atau APK para caleg yang terpasang itu banyak yang asal pasang tanpa melihat aturan zona yang diperbolehkan untuk memasang APK. "Yang kita tertibkan hari ini adalah baliho ,spanduk atau APk yang berdiri dan dipasang menyalahi aturan saja termasuk beberapa banner yang terpasang di pohon," pungkas Andi Akbar. (Subaer)
Satpol PP Bone Tertibkan Baliho dan Spanduk Caleg yang Menyalahi Aturan
Jumat 15-12-2023,14:30 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :