<strong>diswaysulsel.com</strong> -- Polres Gowa akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pembusuran bocah MA 6 tahun di Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu. Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan dua orang yang diamankan sebelumnya resmi menjadi tersangka. Keduanya ialah AS (21) dan TD (22). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka (dua orang ini)," kata AKP Bahtiar saat dihubungi pada Sabtu (16/12). Hanya saja, dua orang tersangka ini bukan pelaku utama. AKP Bahtiar menuturkan, yang bersangkutan masih dalam tahap pengajaran. "Bukan (pelaku utama), sementara kami kejar pelaku utama. Tapi dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Karena sebagian busur dia yang bawa," ujarnya. AKP Bahtiar belum bisa memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari geng motor. "Mereka sekelompok orang, tapi kalau dikatakan geng motor, belum bisa. Karena baru dua orang kami amankan, sementara kami lakukan penelusuran terus," jelasnya. Kasus ini terjadi di Jalan Poros Macanda sekira pukul 01.10 pada Ahad (3/12) dini hari. Kronologinya ayah korban, Syarif Dg Pasang sedang melakukan bongkar muat ayam potong di depan rumahnya. Korban yang mendengarnya, bergegas membuka pintu rumah untuk melihat ayahnya. Namun tiba-tiba melintas segerombolan pengendara sepeda motor di depan rumah korban, kemudian melepaskan anak panah busur yang mengenai pipi kiri MA. Penasehat Hukum korban, Arjuna Rasjid telah menyurat ke Polres Gowa untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan atas laporan polisi tersebut. Namun belum ada jawaban. "Kami sudah layangkan surat. Nanti kalau tidak ada jawaban real, mungkin kami tempuh strategi hukum lainnya," jelas Arjuna dari LBH Yodha Batara Gowa ini.***
Tetapkan 2 Tersangka, Polres Gowa Masih Buru Pelaku Utama Pembusuran Bocah di Buttadidi
Sabtu 16-12-2023,19:16 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :