Belum Ada Yang Laporkan Dana Kampanye, KPU Sinjai “WARNING” Parpol

Rabu 03-01-2024,21:04 WIB
Reporter : Andi Irfan Arjuna
Editor : Andi Irfan Arjuna

&nbsp; <strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyampaikan "WARNING" kepada 18 Partai Politik (Parpol) yang belum melaporkan dana kampanye pada batas yang telah ditentukan. &nbsp; Komisioner KPU Sinjai, Devisi Teknis Penyelenggaran, Awaluddin mengatakan bahwa 18 partai politik belum ada yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). &nbsp; "Pelaporan dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya rapat umum, artinya paling lambat atau batasnya tanggal 7 Januari tahun 2024 pada pukul 23.59 wita partai politik sudah harus melaporkan awal dana kampanye," jelas Awaluddin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). &nbsp; Awal menegaskan, ketika sudah sampai batas waktu tanggal 7 Januari Tahun 2024 pukul 23.59 Parpol tidak melakukan pelaporan awal dana kampanye, maka konsekuensinya parpol bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. &nbsp; "Pembatalannya dilakukan oleh KPU setempat sesuai tingkatan. Diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang laporan dana kampanye, jika tidak melakukan pelaporan sangsinya bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu," tegasnya. &nbsp; <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Tags :
Kategori :

Terkait