<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyampaikan "WARNING" kepada 18 Partai Politik (Parpol) yang belum melaporkan dana kampanye pada batas yang telah ditentukan. Komisioner KPU Sinjai, Devisi Teknis Penyelenggaran, Awaluddin mengatakan bahwa 18 partai politik belum ada yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). "Pelaporan dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya rapat umum, artinya paling lambat atau batasnya tanggal 7 Januari tahun 2024 pada pukul 23.59 wita partai politik sudah harus melaporkan awal dana kampanye," jelas Awaluddin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). Awal menegaskan, ketika sudah sampai batas waktu tanggal 7 Januari Tahun 2024 pukul 23.59 Parpol tidak melakukan pelaporan awal dana kampanye, maka konsekuensinya parpol bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. "Pembatalannya dilakukan oleh KPU setempat sesuai tingkatan. Diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang laporan dana kampanye, jika tidak melakukan pelaporan sangsinya bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu," tegasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Belum Ada Yang Laporkan Dana Kampanye, KPU Sinjai “WARNING” Parpol
Rabu 03-01-2024,21:04 WIB
Editor : Andi Irfan Arjuna
Kategori :