<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Setelah menjalani persidangan kurang lebih 8 bulan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024 Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas. Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan bahwa membebaskan Haris Azhar dari dakwaan yang diajukan, baik dari dakwaan primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari semua dakwaan dan memulihkan segala sesuatunya. Selain itu juga hakim mengatakan untuk memusnahkan dan mengembalikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Setelah pembacaan dakwaan bebasnya, Fatia mengatakan bahwa kami diputus bebas bukanlah jalan akhir dari proses demokrasi di Indonesia. “Saya mendapatkan banyak pelajaran selama persidangan ini dan ini merupakan bentuk kemerdekaan dalam demokrasi, lingkungan hidup, keadilan dan anti korupsi,” terangnya. “Ini menunjukan bahwa semestinya hukum setera, di mana kita bisa mengkritik dan untuk menjadi seseorang yang tidak adil dengan tidak mengkritik,” tambahnya. “Semoga perjuangan kita dapat terus berlanjut untuk keadilan dan hak asasi manusia yang berkelanjutan,” tutup Fatia.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas
Senin 08-01-2024,14:14 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,13:29 WIB
SPMB 2026 Dibuka Hari Ini, Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin: Jangan Ada Lagi Siswa Tak Terakomodasi
Senin 08-06-2026,16:19 WIB
Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang
Senin 08-06-2026,15:57 WIB
Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil
Senin 08-06-2026,17:06 WIB
Ketika Perang Melawan Krisis Iklim Dimulai dari Ember Kompos di Halaman Rumah
Terkini
Senin 08-06-2026,17:06 WIB
Ketika Perang Melawan Krisis Iklim Dimulai dari Ember Kompos di Halaman Rumah
Senin 08-06-2026,16:19 WIB
Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang
Senin 08-06-2026,15:57 WIB
Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil
Senin 08-06-2026,13:29 WIB
SPMB 2026 Dibuka Hari Ini, Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin: Jangan Ada Lagi Siswa Tak Terakomodasi
Minggu 07-06-2026,16:51 WIB