Tim Penyidik Kejari Kembali Tahan Mantan Kadishub Takalar

Senin 15-01-2024,18:22 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Setelah sempat menghirup udara bebas bebes dalam kurun enam bulan lamaya karena mendapat putusan onslag dari Hakim Pengadilan Tipidkor Makasar, tim penyidik Kejari Takalar kembali menahan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Takalar, MYI Penahanan terhadap NYI berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : 01/P.4.32/Euh. 3/01/2024 tanggal 15 Januari 2024 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4871 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" " YI sudah dikirim ke lapas kelas II B Takalar setelah kami menerima keputusan dari Mahkamah Agung tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi terhadap proyek pemeliharaan rehabilitasi PJU tahun anggran 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 822.247 125, 90," Kata Kepala seksi pidana khusus Kejari Takalar, Anggraini, SH, Senin (15/1/2023). Mantan Kadis Perhubungan Takalar ini akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan Pidana debgan denda sebesar Rp. 50.000.000. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan rehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) dinas perhubungan Takalar tahun anggaran 2021. Menurut Anggraini didampingi Kepala Seksi Intelegen, Muh Musdar SH manakala denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah) "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan kurungan dengan catatan, hukuman tambahan pidana penjara dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang pengganti tidak dilaksanakan," ujar Kasie Pidsus ini. Saat disinggung, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Salim yang juga mendapatkan putusan onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Hakim) Tim penyidik Kejari Takalar mengatakan bahwa hasil putusan MA untuk Agus Salim belum keluar. "Memang ada dua orang yang mendapat putusan onslag, hanya saja baru MYI yang keluar putusannya dari MA, sedangkan Agus Salim selaku PPK belum keluar, kita tunggu saja keputusan incrah dari MA," ucap Anggraini. (Adlan)

Tags :
Kategori :

Terkait