<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Seruan demi seruan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Gowa menjaga netralitas pada Pemilu 2024 tak sepenuhnya dipatuhi. Masih ada segelintir oknum ASN di daerah ini yang ditemukan melanggar aturan. Indikasi ketidaknetralan itu dengan adanya dua oknum ASN yang sementara diperiksa oleh Gakkumdu. Koordinator Sentra Gakkumdu Gowa, Yusnaeni membenarkan adanya dua oknum ASN yang diperiksa. Ia menyebutkan, kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat langsung dalam kampanye. "Dua orang oknum ASN yang saat ini diperiksa Gakkumdu. Terlapor diduga ikut berkampanye," ujar Yusnaeni, Selasa (16/1/2024). Yusnaeni tak menyampaikan identitas kedua oknum ASN itu. Namun informasi yang diperoleh keduanya adalah oknum guru dan pegawai SKPD. Kasus ini pun, lanjut Yusnaeni terus didalami oleh pihak Gakkumdu. Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada tiga kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang ditangani oleh Gakkumdu. Selain kedua oknum ASN tersebut, terlapor lainnya juga ada satu orang oknum perangkat kelurahan serta dugaan keterlibatan anggota BPD dalam kampanye serta politik uang. Ditambah satu kasus terkait dugaan fasilitas negara oleh salah satu Caleg DPR RI. "Hingga pertengahan Januari 2024 ini, Sentra Gakkumdu telah menangani tiga perkara dugaan tipilu. Dari tiga perkara tersebut, dua perkara berasal dari temuan Panwascam dan 1 dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat," bebernya. Setiap kasus tersebut, kata dia, telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan unsur Sentra Gakkumdu dari Bawaslu. Semua temuan dan laporan itu saat ini pendalaman dengan mengambil keterangan para pihak untuk diklarifikasi. "Setelah dilakukan klarifikasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu untuk menilai apakah kasus-kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan," pungkasnya. (Rusli)
Diduga Terlibat Kampanye, Dua Oknum ASN di Gowa Diperiksa Gakkumdu
Selasa 16-01-2024,17:06 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :