BPK Sulsel Temukan 7,94 Miliar Dana Hibah Tanpa LPJ

Jumat 19-01-2024,13:08 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel menemukan adanya temuan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah tahun 2022. Temuan ini terjadi di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel. Kepala Biro Kesra Sulsel Erwin Sodding membenarkan masih ada dana hibah yang belum menyampaikan LPJ dana hibah. Hanya saja, dari Rp 14 miliar itu masih tersisa Rp 7,94 miliar belum melapor. "Jadi nilai Rp14 miliar itu tidak seperti itu sebenarnya. Sebenarnya sudah ada sebagian dari Rp14 miliar dana hibah yang dikeluarkan dari tahun 2022 sebenarnya tersisa ada Rp 7,94 miliar yang belum melaporkan," ujarnya Rabu 17 Januari 2024. Sampai saat ini tersisa Rp 7,94 Miliar yang belum dilaporkan. Estimasinya kata Erwin ada 39 persen yang belum melakukan pelaporan. Kata Erwin, berdasarkan ketentuan memang harus ada LPJ yang disampaikan oleh penerima dana hibah ke Pemprov Sulsel sebagai laporan ke BPK. "Jadi terkait dengan temuan BPK ini sebenernya dalam peraturan itu penerima hibah wajib melaporkan melalui laporan pertanggungjawaban dana hibah yang sudah diserahkan ke mereka secara tertulis disampaikan ke Biro Kesra," jelasnya. "Ternyata dalam perjalanannya penerima hibah tahun 2022 dan 2023 melaporkan semua menyampaikan semua laporan pertanggungjawaban itu masih ada beberapa yang belum menyampaikan," lanjut dia. Ia menyampaikan bahwa temuan ini hanyalah permasalahan administrasi. Pihaknya pun sudah menyurat ke penerima hibah untuk segera memberikan laporan. "Yang sisanya ini yang kami sudah surati semua kepada penerima hibah untuk segera menyampaikan. Masalah administrasi sebenarnya, Misalnya begini ku kasi Ki uang Rp10 juta ini belanjakan uang mana kuitansinya semua, itu yang dikejar," tandasnya. Ia menepis anggapan bahwa dana hibah ini dianggap sebagai penyelewengan dan terindikasi kerugian negara. Tapi ini hanya LPJ dari penerima hibah yang lamban. "Jadi kalau dianggap penyelewengan belum sampai ke arah situ. Cuman masalahnya itu belum dikasi kuitansi. Itu kan kami masukkan ke dalam pemberitahuan kami ke BPK juga. Ini kan ceritanya dinamis, jadi akan terupdate setiap saat ada sekian progresnya," katanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan atensi serius terhadap masalah ini dan segera memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan BPK. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun baru. "Indikasi kerugian karena dianggap belum dilaporkan. Ibarat logika sederhana ku kasi Ki uang pembeli bensin tapi belum kasi kembali nota bensin. Ini kan baru 2024, kecuali sudah lama sekali bisa Ki berasumsi lain-lain to. Lewat memang tapi baru beberapa hari ji, dan itu atensi kami ya jadi kami terus kejar," tandasnya. Erwin merinci, dana hibah ini sebanyak 231 yang diperuntukkan pembangunan rumah ibadah. Bulan ini menurutnya diupayakan agar LPJ segera dituntaskan. "Ini rata-rata rumah ibadah, semuanya rumah ibadah, jadi ini 231 dari sekian miliar itu. Kami sudah sampaikan ke penerima hibah bahwa bakal diberikan sanksi kalau mereka tidak secepatnya kasi laporan. Kami minta selesaikan bukan ini," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Iqbal Andi Nadjamuddin selaku mantan Kepala Biro Kesra yang memberikan dana hibah dimasa kepemimpinannya menyampaikan awalnya sebelum angggaran tersebut diserahkan, sudah ada pakta integritas yang menyepakati untuk menyampaikan LPJ. "Terkait dengan pengelolaan dana hibah itu kan memang ada mekanismenya sesuai dengan peraturan gubernur. Bahkan sebelum penerimaan hibah ada berkas-berkas yang harus penerima hibah itu lengkapi termasuk pakta integritas, hasil audit, pengolahannya bahkan laporan juga kita sudah sampaikan semua," imbuhnya. Menurutnya, sesuai dengan perintah aturan penerima dana hibah ini wajib menyampaikan laporannya. "Dan aturannya memang mereka harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan yang ada di proposal RAB," terjangnya. Iqbal yang juga Kepala Dinas Pendidikan Sulsel sudah pernah melayangkan surat kepada penerima hibah untuk segera menyampaikan LPJ ke pemerintah. Sebagai bentuk tanggungjawab realisasi anggaran. "Laporan itu waktu saya menjabat, saya minta disurati jadi kemarin pengelola saya minta teman-teman di Kesra saya minta disurati semua yang menerima hibah yang pada saat akhir tahun," tutupnya. (Fath)

Tags :
Kategori :

Terkait