Gugatan Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahendra Pasang Badan Bela Prabowo-Gibran

Rabu 21-02-2024,07:06 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra tengah pasang kuda-kuda untuk membela  pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, telah ditunjuk sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran, jika kubu paslon lain melakukan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari informasi berkembang, kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud akan melakukan gugatan ke MK agar membatalkan hasil Pilpres 2024. Paslon nomor urut 1 dan 3 tersebut berpotensi  mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif. Mereka juga disebut akan meminta Pemilu 2024 diulang serta mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Yusril selaku Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak mempermasalahkan petitum dari kedua paslon ke MK. Namun Yusril mengingatkan agar petitum yang diajukan ke MK tersebut harus disertai dengan bukti yang kuat. "Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," ujarnya. Yusril menegaskan pihaknya bakal menghadapi gugatan itu sebagai pihak terkait. Nantinya, tim  akan menyanggah argumentasi kedua kubu paslon dan membantah gugatan ke MK. "Mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK itu," ujar Yusril. Selain bersiap menghadapi potensi gugatan di MK, Yusril bersama 14 advokat dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, akan meladeni juga atas berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim Pembela Prabowo-Gibran sendiri terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela. "Terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, melalui keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024. Pihaknya, kata mantan Menteri Sekretaris Negara ini, mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan  Ganjar Pranowo - Mahfud MD. "Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," katanya. Yusril juga menjelaskan, sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya sendiri adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing pasangan calon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029. "Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.  (Rijal)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler