<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Delapan Karyawan Pabrik Gula Takalar yang merupakan salah satu unit usaha milik PT. Perkebunan Nusantara XIV yang kini berubah nama menjadi PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang membawahi pabrik gula terbagi dua manager, PT SGN membawahi Pabrik, PTP XIV membawahi tanaman telah diamankan di Rutan Polres Takalar sejak tanggal (16/04/2024). Selain di amankan di Rutan Polres Takalar, delapan karyawan itu langsung diberikan sanksi tegas pemecatan sebagai Karyawan PT. Sinergi Gula Nusantara. "Memang benar pak' delapan Karyawan itu selama ini tercatat sebagai Karyawan PT. Sinergi Gula Nusantara yang terlibat dalam pencurian besi alat peralatan mesin giling Pabrik sekarang telah diamankan di Polres Takalar," kata Manager PT. SGN melaui Kepala KTU, Nasir, Minggu (21/04/2024). Nasir menambahkan bahwa pencurian yang kedua ini diperkirakan terjadi papa cuti lebaran. Pastinya kasus ini, kami telah sepenuhnya menyerahkan ke Polres Takalar untuk memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana sebelumnya, Kaur Bin OPS (KBO) Reskrim Polres yang kini telah diberikan kepercayaan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir menegaskan bahwa Resmob Polres Takalar telah berhasil menangkap delapan orang karyawan Pabrik Gula Takalar yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian besi alat peralatan mesin giling Pabrik Gula (PG) Takalar, merupakan salah satu unit usaha milik PT. Perkebunan Nusantara XIV yang berlokasi di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. "Delapan tersangka ini yakni Supardi, Arsyad, Anwar, Abd Salam, Jufri, Jupardi, N. Nasir, Muh Ali yang telah diamankan di rumahnya masing-masing kita telah diamankan di rutan Polres Takalar dan mereka ini terancam pidana 9 tahun penjara." belum lama ini, Iptu Chaidir. Iptu Chaidir mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, delapan orang karyawan Pabrik Gula Takalar yang diduga terlibat dalam pencurian besi alat mesin giling tersebut dan Pabrik Gula mengalami kerugian berkisar ratusan juta rupiah," ungkap Iptu Chaedir, Kamis sore (18/04/2024). Lebih lanjut dikatakan Iptu Chaedir, kejadian sebenarnya pencurian berulang. Sebab sejak tahun 2023 sampai 2024 pencurian ini masih berlanjut. Ini berdasarkan laporan pihak perusahan dari Pabrik Gula Takalar yang sebelumnya telah melapor di Polsek Polongbangkeng Utara (Polut) pada tanggal 15 april, kemudian diambil alih di Polres Takalar sejak tanggal 16 di bulan april. (Syahrir)
Mencuri Alat Mesin Giling, 8 Karyawan Pabrik Gula di Takalar Dipecat dan Diproses Hukum
Minggu 21-04-2024,18:16 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :