UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global

Senin 22-04-2024,19:11 WIB
Reporter : Andi Irfan Arjuna
Editor : Andi Irfan Arjuna

<strong>diswaysulsel, Jakarta, FMB9 -</strong> Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menandakan babak baru bagi Jakarta yang nantinya tak lagi menyandang status ibu kota Indonesia ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan UU ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan tonggak penting dalam evolusi fungsi dan peran sekaligus misi Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia. "UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Senin (22/4/2024). Menurutnya, peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tak perlu diragukan lagi. Kontribusi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia misalnya, mencapai 17 persen, jauh melampaui daerah lain. Ia pun menegaskan UU DKJ bukan hanya tentang perdagangan. Melainkan UU ini juga membuka peluang bagi Jakarta untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan. "Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global. Letaknya yang strategis, sumber daya manusianya yang berkualitas, dan infrastrukturnya yang terus berkembang menjadikannya tempat yang ideal untuk investasi dan bisnis," kata Suhajar. Peran penting ini semakin diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, termasuk perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, dan pengaturan jumlah kendaraan. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara menjadi momentum bagi Jakarta untuk semakin fokus pada pengembangan visi utamanya menjadi kota perdagangan global. Penataan yang diberikan oleh UU DKJ memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang. Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk membangun sinergi dengan wilayah sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur. Suhajar menilai kerja sama antara wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) menjadi kunci dalam membangun badan layanan bersama yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Di bawah payung UU DKJ, dibentuklah badan layanan bersama dan kawasan aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah. Dewan Aglomerasi yang dibentuk untuk mengkoordinasi tata ruang Jakarta dan sekitarnya, serta mensinkronkan perencanaan pembangunan, akan dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Presiden. "Kerja sama antar wilayah ini sangat penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat perdagangan global. Kita tidak bisa membangun Jakarta sendirian," tegas dia. UU DKJ juga memberikan kewenangan khusus kepada Dewan Aglomerasi dalam mengatur aspek transportasi dan lingkungan. Misalnya, pengembangan transportasi umum seperti MRT terus dikembangkan hingga daerah luar Jakarta untuk mendukung mobilitas warga. Dengan demikian penyelenggaraan kota-kota sekitar Jakarta, termasuk permukiman dan pengelolaan sampah harus tersinkronisasi dalam kawasan aglomerasi. Suhajar menekankan, meski ke depan ada Dewan Aglomerasi, namun pemerintah daerah di sekitar Jakarta tetap berada di bawah kewenangan provinsi yang menaunginya saat ini. Dengan infrastruktur dan regulasi yang telah disiapkan, diharapkan Jakarta dapat terus memperkuat perannya sebagai pusat perdagangan global. <strong>*Maju Bersama*</strong> Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menegaskan UU DKJ bukan sekadar tentang Jakarta. UU ini melingkupi kawasan aglomerasi yang luas, menyatukan kekuatan Botabekjur untuk mencapai tujuan pembangunan bersama. "Masalah seperti transportasi, pengolahan sampah, dan banjir perlu diselesaikan secara terpadu, tanpa terhalang batas wilayah," katanya. Ia pun menyampaikan bahwa menyatukan berbagai wilayah dengan sejarah, budaya, dan kehidupan yang berbeda tentu bukan tanpa tantangan. Namun, UU DKJ memberikan kerangka kerja yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut dan membuka peluang baru bagi semua pihak. Di sisi lain, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, berharap UU DKJ mampu menghadirkan konsep aglomerasi yang memungkinkan Jakarta dan kota-kota di sekitarnya untuk berkolaborasi dan saling memperkuat ekonomi. "Di dalam konteks pengembangan jakarta, paling penting bagaimana dengan kota sekitar menjadi satu kesatuan sebagai ekosistem wilayah dan ekonomi," tuturnya. Tidak kalah penting, ia mengingatkan pentingnya membangun infrastruktur perkotaan yang memadai di seluruh wilayah Jabodetabekpunjur. Terutama terkait hal-hal yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti dalam hal penyediaan angkutan massal yang terjangkau. "Kota ini tidak boleh boros konsumsi dan polusi. Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi, bukan hanya koordinasi," tegasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Tags :
Kategori :

Terkait