<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keterangan atas tudingan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya dana desa (dandes) digunakan untuk kampanye dalam pilpres. Ketua APDESI Sulsel Andi Sri Rahayu Usmi saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Sulsel menegaskan bahwa tidak ada kepala desa ataupun perangkat desa yang menggunakan dandes untuk kampanye capres-cawapres tertentu. Dana desa, kata Sri, hanya digunakan untuk kepentingan desa itu sendiri tanpa adanya campur tangan politik. Apalagi kata Sri, nomenklatur dari dana desa sudah jelas diatur. "Ada namanya sistem siskuides, ketika tidak sesuai dengan APBD pastinya sistem menolak itu," ungkapnya, Kamis 25 April 2024. Menurutnya, proses penggunaan dana desa untuk kampanye tidak dapat dilakukan oleh perangkat desa. "Ada nomenklatur yang mengatur, kalau digunakan untuk mendukung paslon tertentunkan tidak benar," ujarnya "Tidak mungkin bisa kita memainkan anggaran karena sistem nya kuat, jadi tidak mungkin ada penyalah gunaan anggaran," tambah dia. Lanjut Sri, tak ada support sedikitpun diberikan oleh pemerintah desa kepada aslon tertentu dan juga arahan kepada ASN. Tetapi ia menegaskan bahwa kepala desa maupun perangkat desa lain punya hak untuk memilih sesuai hati nuraninya masing - masing. "Jadi saya pikir masyarakat termasuk kepala desa kan juga punya hak terkait itu jadi saya berpikir bahwa memang pada konteksnya beliau melakukan dengan nurani karena melihat bahwa visi misi luar biasa," kata dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyampaikan bahwa terdapat pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye. Hal ini diungkapkannya saat disetting opinion di sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin 22 April 2024. (fath)
Apdesi Sulsel Bantah Dandes Digunakan untuk Kampanye
Kamis 25-04-2024,18:24 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :