<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Sejak dibuka penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Wita kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai, Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024). Awaluddin mengatakan, sejak pendaftaran dibuka hingga berakhir, tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan langsung dokumen syarat dukungan, maupun yang mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) untuk maju menjadi kontestan jalur perseorangan. "Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON maupun yang menyerahkan langsung dokumen syarat dukungannya," jelasnya. Tak hanya menyerahkan dukungan, Awaluddin menambahkan bahwa sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun juga pasangan calon yang berkomunikasi dengan kami di KPU. "Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon," pungkasnya. Diketahui, Untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 foto copy KTP-elektronik dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5 kecamatan dari total 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Pendaftar Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada di Sinjai Nihil
Senin 13-05-2024,21:24 WIB
Editor : Andi Irfan Arjuna
Kategori :