Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus

Rabu 15-05-2024,16:24 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus untuk para pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP pada Pilkada 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. "Di dalam Pilkada nanti, kami juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus, itu juga akan disiapkan DPT, daftar pemilih tetap di TPS lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu (Pilpres dan pileg) 2024," ujar Hasyim Asy'ari. Lebih lanjut, Hasyim Asy'ari pun mengatakan bahwa TPS Lokasi Khusus sendiri perlu untuk diadakan agar para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak berada dialamat domisili. "Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam Pilkada itu tetap dapat menggunakan hak memilih," kata Hasyim Asy'ari. "Misalkan pekerja yang bekerja pada perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," sambungnya. Adapun yang menjadi kriteria lokasi khusus, yakni seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik. Selain itu juga ada lokasi lainnya dengan kriteria, terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP Elektronik. Kemudian pemilih terkonsentrasi di satu tempat, jumlah pemilih paling sedikit di TPS, kemudian juga ada penanggungjawab pada TPS lokasi khusus. Selain itu, tambah Hasyim Asy'ari, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan juga ada penanggungjawab pada TPS lokasi khusus. "Ini isu strategi yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih," kata Hasyim. Sebelumnya, Hasyim Asy'ari sempat menyinggung soal jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 mendatang. Dia mengatakan bahwa pada Pilkada 2024 mendatang, jumlah pemilih yang akan dialokasikan pada momentum tersebut dibatasi maksimal 600 pemilih per TPS. Tentunya jumlah tersebut lebih banyak dari pada Pilkada lalu yang ketika itu dilangsungkan dalam situasi Covid-19 2020. "UU Pilkada alokasi per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Pengalaman kita di Pilkada dalam situasi covid tahun 2020 kemarin kita atur maksimal 500. Nah sekarang Pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," ucap Hasyim. Walaupun begitu, Hasyim mengatakan dengan jumlah pemilih tersebut, TPS yang digunakan harus disesuaikan dengan aspek geografis dan mempermudah akses bagi pemilih saat menuju TPS. "Tidak menggabungkan kelurahan atau desa atau sebutan lain, kemudian memudahkan pemilih menuju TPS, kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan juga memperhatikan aspek geografis," imbuhnya. Adapun alasannya sendiri, yaitu untuk mempermudah bagi pihak penyelenggara dalam menentukan jumlah TPS pada Pilkada serentak nanti. "Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan untuk mendesign berapa jumlah TPS, bedasarkan pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, dengan demikian nanti memudahkan misalkan untuk pengumpulan 2 tps menjadi satu TPS kalau maksimal kemarin 300, 2 TPS 600 itu nanti dengan satu menjadi 600 pemilih per TPS," pungkasnya. (Intan-DiswayID)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler