<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - FM (17 tahun), seorang remaja di Kabupaten Sinjai tewas setelah dikeroyok belasan pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar, Minggu malam, 29 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIT.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sinjai, AKP Abustam dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap 11 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial FM meninggal dunia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada 15 terduga pelaku dalam peristiwa pengeroyokan ini, 11 orang di antaranya telah kami amankan. Selebihnya dalam proses pengejaran," kata AKP Abustam saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin, 30 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Abustam mengungkapkan, pengeroyokan terjadi di halaman Kantor Diskominfo Sinjai yang dilakukan belasan pelajar berawal saat korban dan teman-temannya duduk di halaman kantor Diskominfo untuk menggunakan layanan Wi-fi gratis.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun, tiba-tiba datang salah satu terduga pelaku berinisial (YD) dalam keadaan mabuk dan melihat teman korban yang pernah bermasalah dengannya, lalu kemudian pelaku memanggil teman-temannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tak lama kemudian, belasan pelajar mendatangi halaman kantor Diskominfo Sinjai dengan menggunakan kendaraan roda dua sebanyak enam unit dengan berboncengan dua maupun tiga.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saat belasan pelajar ini tiba di tempat kejadian, salah satu teman terduga pelaku menyampaikan kepada FD bahwa korban (FM) juga pernah bermasalah dengannya sehingga terjadilah pemukulan dan penendangan," ungkap Abustam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih lanjut dijelaskannya, 11 orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut telah diminta keterangannya secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, ada delapan orang yang melakukan pemukulan. Kemudian Terduga lainnya masih sementara dalam proses pengembangan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pelaku pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal, disangkakan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Seorang Remaja Tewas Dikeroyok Belasan Pelajar di Sinjai, 11 Pelaku Berhasil Diringkus
Senin 30-05-2022,14:20 WIB
Editor : admin
Kategori :