<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> - Ombudsman Sulsel telah memeriksa Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM). Pemeriksaan itu sekaitan laporan dugaan cacat prosedur dari pemilihan dekan lalu yang dimenangkan oleh Prof Jamaluddin. “Ada berbagai prosedur dikeluhkan, seperti publikasi bakal calon, kemudian soal tidak dilakukannya voting, itu yang kami lihat, apakah keputusan untuk tidak melakukan voting itu berasalan atau punya alasan hukum yang jelas," ujar Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Sulsel, Hasrul Eka Putra ketika dihubungi Harian Disway Sulsel, Kamis 20 Juni 2024. Dia menyebutkan, Ombudsman mencoba untuk mengulik bagaimana proses seleksi dan pemilihan dekan yang terlaksana. Apakah telah sesuai dengan aturan atau tidak. Kendati demikian, dia belum mau terlalu jauh membahas karena masih dalam tahap pemeriksaan. Ombudsman Sulsel kata Hasrul sudah mengantongi hasil pemeriksaan sementara dan telah disampaikan kepada pelapor (Hamzah Nur) untuk ditanggapi dalam 14 hari. Kendati demikian pihaknya masih menunggu laporan tersebut. Ketika sudah ada tanggapan dari pelapor, hal ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah masih perlu memeriksa saksi tambahan atau langsung memberikan rekomendasi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Hasrul juga tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Rektor UNM, Prof Husain Syam (PHS) sebagai saksi apabila dibutuhkan. “Pelapor menanggapi dengan argumen dan bukti yang kuat untuk meminta kami melakukan pemeriksaan ke (mantan) rektor, bisa saja," imbuhnya. "Rektor inikan sudah berganti, pun kami memeriksa rektor lama itu kapasitasnya sebagai saksi, tidak dalam rangka menilai keputusan kemarin karena rektor secara formil tidak ada keterlibatan, kalau (dugaan) cawe cawe itu materi lain," sambungnya. Sebelumnya, Dosen Jurusan Pendidikan Teknik Mesin FT UNM, Hamzah Nur menyampaikan, dia mencium adanya penyimpangan pada pemilihan dekan yang terlaksana pada 29 April 2024 lalu, dan melaporkanya ke Ombudsman Sulsel. "Saya sampaikan bahwa proses pemilihan dekan teknik 2024 - 2028 itu kami anggap bermasalah karena tidak melakukan sesuai tahapan yang ditetapkan oleh peraturan senat," ujarnya kepada awak media di Gedung Jurusan Pendidikan Teknik Mesin, Jum'at 7 Juni 2024. Dikonfirmasi terpisah, Dekan FT UNM Prof Jamaluddin mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan tidak membenarkan adanya cacat prosedur dalam tahapan pemilihan dekan FT UNM periode 2024-2028. "Tabe mohon maaf. Kalau menurut penglihatan saya tidak ada (cacat prosedur)" ungkapnya kepada Harian Disway Sulsel melalui pesan singkat. (fath)
Ombudsman Sulsel Periksa Pansel Pemilihan Dekan FT UNM
Jumat 21-06-2024,13:47 WIB
Editor : nico latif
Kategori :