Ciputra Bakal Bangun Break Water Depan Lae-lae

Jumat 03-06-2022,00:59 WIB
Reporter : Muhammad Fadly
Editor : Muhammad Fadly

<!-- wp:paragraph --> <p></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, MAKASSAR</strong> - Proses reklamasi lanjutan tahap kedua, oleh Ciputra Group di lahan Center Point of Indonesia dipastikan berlanjut. Jika dokumen-dokumen perizinan terkait reklamasi sudah terpenuhi, maka proses reklamasi segera dilanjutkan. Digadang-gadang, Ciputra Group bakal membuat break water di perairan setelah Pulau Lae-lae.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita mengungkapkan, proses reklamasi akan dilanjutkan sampai ke wilayah perairan Pulau Lae-lae. Namun, proyek tersebut dipastikan tidak akan mengganggu keberadaan Pulau Lae-lae. Sebab, kata dia, proyek reklamasi yaitu sebatas pembuatan break water (pemecah ombak, red) setelah Pulau Lae-lae. "Lae-lae yang eksisting (Pulau Lae-lae, red) kita tidak ganggu," ujarnya usai rapat pembahasan keberlanjutan kerjasama reklamasi CPI, di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 2 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Yurnita menambahkan, berbagai pihak telah melakukan kajian mendalam, terkait lokasi pembangunan break water yang rencananya seluas 12 hektar tersebut. Hasilnya, kata dia lagi, pembangunan break water tidak akan mengganggu kelestarian lingkungan, sebab tidak terdapat ekosistem maupun biota laut di bawahnya. "Break water itu diperlebar 12 hektare. Sudah ada kajian bahwa yang di sana tidak ada mangrove, padang lamung, tidak ada terumbu karang," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, imbuh perempuan bertitel doktor dengan desertasi model reklamasi ini menambahkan, pembangunan break water turut memberikan multiplier effect, baik pemda maupun masyarakat. "Menguntungkan juga bagi Pemda, baik Pemkot maupun Pemprov. Karena itu akan menjadi wisata baru, ada (pusat) kuliner baru. Masyarakat yang ada di Lae-lae itu bisa menjadi bagian dari usaha-usaha itu," ucapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Reklamasi tahap II tersebut, beber Yurnita, merupakan sisa kewajiban Ciputra terhadap Pemprov Sulsel. "Tidak diambil oleh Ciputra. Karena memang itu bagiannya Pemprov yang belum diselesaikan oleh Ciputra," tuturnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga, seluruh pembangunan di atas lahan reklamasi 12 hektar tersebut merupakan hak Pemprov Sulsel. "Yang mau dibangun di atasnya itu akan dilakukan oleh Pemprov. Mau bikin hotel, restoran, instalasi air minum dan segala macamnya, itu terserah Pemprov (Sulsel)," terang Yurnita.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia menambahkan, keterlambatan proyek reklamasi tahap II karena berbagai hal. Mulai dari baru rampungnya revisi Perda RTRW Provinsi Sulsel pada 24 April lalu. Kemudian, adanya perubahan kebijakan perizinan (Omnibus Law, red) di tingkkat pemerintah pusat. "Kan tadinya RTRW provinsi belum selesai, nanti pada 24 April 2022 kemarin kan baru selesai. Nah barulah proses kita bisa jalankan. Karena sebelumnya itu tidak bisa kita jalankan, karena tidak ada aturan yang melandasi bahwa Lae-lae itu memungkinkan," tandasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehubungan dengan itu, Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi Nur menerangkan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk lahan CPI sejauh ini tidak mengalami perubahan. Hanya saja, sebut Andi Hasbi, apabila terdapat wacana pemindahan Lae-lae, maka patut dibuatkan dokumen Amdal yang baru. "Untuk bikin Amdal itu harus ada izin kesesuaian tata ruang," ucapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, dalam Undang-undang mengatur bahwa setiap pemanfaatan secara menetap di wilayah perairan, wajib memiliki izin lokasi perairan. Sedangkan, pembuatan izin lokasi perairan, kata Andi Hasbi lagi, merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Nanti ada itu (izin lokasi, red) baru bisa susum Amdal," tutupnya.<strong>(sky)</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->

Tags :
Kategori :

Terkait