76 Kepala Desa di Maros Dilantik Kembali, Dapat Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun

Rabu 03-07-2024,21:28 WIB
Reporter : Anto Pattah
Editor : Anto Pattah

<strong>diswaysulsel.com, MAROS -</strong> Sebanyak 76 kepala desa di Kabupaten Maros dilantik kembali di Lapangan Pallantikang, Kompleks Kantor Bupati Maros, Rabu 3 Juli 2024, malam. Mereka dilantik setelah adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun. Tambahan masa jabatan kepala desa ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus mengatakan, perpanjangan masa jabatan bagi mereka yang masa jabatannya berakhir 2025 dan 2028. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pelantikan ini, ada 60 kepala desa yang akan dilantik untuk periode 2019-2027. "Sementara untuk periode 2022-2030 itu ada 16 kepala," ujar Idrus. Mantan Kepala Dinas PPA ini menjelaskan jika 76 desa ini tersebar di 15 kecamatan. Yakni Tanralili, Mandai, Moncongloe, Tompobulu, Mallawa, Cenrana, Bantimurung, Bontoa, Maros Baru, Marusu, Lau, Camba, Bontoa, dan Simbang. Sedangkan ada empat kepala desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya. Hal itu diikarenakan telah mengundurkan diri saat pemilihan legislatif lalu. "Empat desa itu yakni Marumpa, Moncongloe, Pattontongan dan Mattampapole," sebutnya Kini keempat desa tersebut sedang dijabat oleh pj. "Tidak diperpanjang, tapi akan dilaksanakan PAW Setelah pelaksanaan Pilkada," pungkasnya. <strong>(*)</strong>

Tags :
Kategori :

Terkait