Bawaslu Pangkep Minta KPU Tunda Penetapan DPS, Ada Masalah di Kecamatan

Minggu 11-08-2024,10:27 WIB
Reporter : Akbar Nur Qadri
Editor : Akbar Nur Qadri

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengumumkan penundaan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangkep Ichlas saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS yang digelar di Rans Café, Jl. Terminal Baru, Bungoro, Sabtu, 10 Agustus 2024. Penundaan tersebut berdasarkan adanya permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). &nbsp; Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam mengungkapkan, permintaan penundaan tersebut merupakan buntut dari adanya permasalahan yang ditemukan jajarannya di tingkat Kecamatan. “Setelah menyampaikan beberapa permasalahan dari Panwaslu Kecamatan, mulai dari Panwaslu Kecamatan Labakkang yang mengusulkan TPS, dikarenakan ada pemilih yang jauh dari TPS-nya, sampai pada tingkat komunikasi Panwaslu Kecamatan Liukang Tangaya, agar menghadirkan peserta Pleno yaitu PPS, kemudian tidak dapat dihadirkan,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Pangkep itu. Kejadian itu kemudian menjadi pertimbangan bagi Bawaslu untuk merekomendasikan penundaan penetapan DPS di Kabupaten Pangkep. “Berangkat dari situ, akhirnya Bawaslu Kabupaten Pangkep meminta untuk melakukan penundaan setelah semua masalah diselesaikan di tingkat Kecamatan masing – masing,” tambahnya. Sebagai informasi, rapat pleno terbuka yang digelar KPU Pangkep dihadiri Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati, Ketua dan Anggota Bawaslu Pangkep, Ketua dan Anggota KPU Pangkep, Forkopimda, Perwakilan dari Rutan Pangkep, PPK dan jajaran Sekretariat KPU.***

Tags :
Kategori :

Terkait