<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat kejutan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pasalnya MK mengeluarkan putusan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Hal ini tentu menjadi “angin segar” bagi bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Dikarenakan, Danny yang telah resmi berpaket dengan Azhar Arsyad itu sebelumnya masih di tengah penantian rekomendasi PPP yang belum jelas. Namun, dengan adanya putusan MK ini, pasangan “DIA” ini dapat dipastikan melenggang ke Pilgub Sulsel meski hanya dengan usungan dua parpol, PDI Perjuangan dan PKB. Dengan adanya putusan MK ini juga, mengagalkan ambisi paket Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang didrive oleh sang kakak yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan sang suami Rusdi Masse yang selama ini menginginkan adanya Kotak Kosong di Pilgub Sulsel. Bahkan, pasca lahirnya putusan ini muncul pula wacana koalisi gemuk Andi Sudirman dan Fatmawati berpotensi dipecah. Karena beberapa parpol di dalamnya, punya kans untuk mengusung sendiri. Menanggapi putusan ini, Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Ibnu Hadjar Yusuf menilai bahwa wacana Kotak Kosong di Pilgub Sulsel yang selama ini diduga dibangun oleh kubu Andi Amran Sulaiman (AAS) dan Rusdi Masse (RMS) pupus karena putusan MK ini. Di mana sebelumnya, kedua figur itu dikatakan jadi “King Maker” bagi pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Keduanya merupakan ujung tombak dalam melakukan penjajakan partai politik di tingkat pusat sehingga paket ASS-Fatma ini mendominasi dukungan parpol dan melahirkan wacana Kotak Kosong. “Jadi besar peluangnya harapan (Kotak Kosong) Andi Sudirman, Amran Sulaiman dan RMS itu pupus sudah. Karena memang sejatinya demokrasi, harus dibukakan ruang juga bagi partai non-parlemen terlepas dia lolos atau tidak mereka parpol patut juga diberikan haknya sebagai bagian dari keadilan hukum politik,” ujar Ibnu Hadjar kepada Harian Disway Sulsel, Selasa 20 Agustus 2024. “Jadi memang keputusan MK hari ini membuyarkan skema-skema yang mereka patenkan di awal. Karena Pak Danny Pomanto pasti akan fight bertarung terlepas PPP masuk atau tidak,” tambahnya. Senada, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin, Rizal Fauzi menjelaskan bahwa dengan lahirnya putusan MK ini, otomatis isu kolom kosong yang sebelumnya ramai dibicarakan jelang Pilkada Serentak menjadi terminimalisir. Kendati demikian, dia mengatakan hal ini tentu kembali pada bagaimana pihak penyelenggara Pilkada menyikapi putusan ini. “Pada dasarnya kalau kita melihat putusan MK ini tentu jadi sebuah kejutan di tengah ramainya isu kolom kosong. Dengan model seperti ini tentu ini bisa meminimalisir kolom kosong. Tetapi itu bergantung lagi pada bagaimana KPU mengeksekusi keputusan ini,” jelasnya kepada Harian Disway Sulsel, Selasa 20 Agustus 2024. Menurut Direktur Public Policy Network (Polinet) ini, meskipun threshold berubah dan memungkinkan beberapa parpol mengusung paslon sendiri, namun menurut dia usungan parpol tersebut tidak akan berubah. Di mana saat ini di Pilgub Sulsel hanya ada dua paslon yang mencuat yakni Danny Pomanto – Azhar Arsyad dan Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi. “Kalau kita melihat dari pola yang ada, tentu di sini kita bisa melihat bahwa koalisi yang sekarang menurut saya tidak akan jauh berbeda usungannya. Tetapi dia akan kemungkinan besar terhindar dari isu kolom kosong,” sebutnya. Selanjutnya, Rizal menerangkan bahwa dengan adanya putusan MK dengan threshold terbaru ini, kandidat yang sebelumnya masih terkendala di syarat jumlah kursi akan dapat lebih dimudahkan untuk maju bertarung. “Tentu juga partai-partai kecil yang punya suara walaupun tidak punya kursi, punya nilai tawar baru dalam membangun bargaining politiknya,” terang akademisi FISIP Unhas ini. “Tetapi menurut saya, yang terpenting adalah kita ingin adanya demokrasi yang sehat di Sulawesi Selatan,” tambahnya. Adapun mengenai pasangan calon Danny Pomanto dan Azhar Arsyad yang sebelumnya masih menunggu rekomendasi PPP untuk mencukupkan syarat jumlah kursi, dapat dipastikan bernapas lega dengan adanya ambang batas baru ini. Sebab, akumulasi jumlah suara sah antara PDI Perjuangan dan PKB yang telah resmi mengusung paket “DIA” ini sudah melebihi 7,5 persen syarat minimum. “Itulah yang pertama saya pernah bilang pada saat nafsu orang membuat kotak kosong begitu berapi-api, saya kan bilang itu keinginan manusia. Tapi kalau keinginan Allah itu yang jadi. Kita bisa lihat lah kebesaran Allah. Ini kan mana pernah kita bayangkan terjadi jalan seperti ini,” ujar Danny Pomanto menanggapi putusan MK terbaru, Selasa 20 Agustus 2024. Danny Pomanto pun berharap dengan adanya putusan ini, menjadi pertanda baik bagi dia dan pasangannya, Azhar Arsyad melaju ke kontestasi Pilgub Sulsel. “Saya kira ini jalan-jalan yang memang sudah diatur sama Allah. Mudah-mudahan di jalan ini tanda-tanda baik untuk kita semua,” ungkap Walikota Makassar ini. “Bentuk kesyukuran kita, akan lebih siap lagi. Insyaallah akan lebih fokus lagi. Iya (tidak memikirkan pemenuhan syarat kursi lagi) tapi kita tetap (menunggu rekomendasi PPP),” sambungnya. Mengenai putusan MK terbaru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya masih akan mempelajari terkait ambangn batas syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini dikatakan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. “KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” Idham Holik kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, Idham menjelaskan bahwa pihak KPU terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR sebelum menindaklanjuti putusan MK ini. “Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” ucapnya. Adapun diketahui salah satu poin putusan MK tersebut menyebutkan bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. Sementara, Sulawesi Selatan sendiri saat ini memiliki Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 6.694.450 jiwa. (REG/E) <strong>Berikut Persentase Jumlah Suara Partai di Sulsel pada Pileg 2024</strong> 1. Partai Kebangkitan Bangsa Jumlah Suara: 389.706 7,65% 2. Partai Gerakan Indonesia Raya Jumlah Suara: 812.563 15,95% 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jumlah Suara: 326.328 6,41% 4. Partai Golongan Karya Jumlah Suara: 770.454 15,13% 5. Partai NasDem Jumlah Suara: 887.682 17,43% 6. Partai Buruh Jumlah Suara: 11.549 0,23% 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia Jumlah Suara: 96.539 1,90% 8. Partai Keadilan Sejahtera Jumlah Suara: 365.580 7,18% 9. Partai Kebangkitan Nusantara Jumlah Suara: 6.162 0,12% 10. Partai Hati Nurani Rakyat Jumlah Suara: 72.959 1,43% 11. Partai Garda Republik Indonesia Jumlah Suara: 16.461 0,32% 12. Partai Amanat Nasional Jumlah Suara: 348.622 6,84% 13. Partai Bulan Bintang Jumlah Suara: 25.990 0,51% 14. Partai Demokrat Jumlah Suara: 423.121 8,31% 15. Partai Solidaritas Indonesia Jumlah Suara: 40.201 0,79% 16. Partai PERINDO Jumlah Suara: 62.758 1,23% 17. Partai Persatuan Pembangunan Jumlah Suara: 42.2051 8,29% 24. Partai Ummat Jumlah Suara: 14.690 0,29%
Putusan MK Gagalkan Ambisi Kotak Kosong Amran-RMS
Rabu 21-08-2024,13:55 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :