<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap alias inkrah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut dilakukan di pelataran kantor Kejari Bone, Kamis, 16 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam giat disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, serta para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Aksyam, dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, " kata Aksyam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Aksyam, barang bukti yang musnahkan merupakan perkara tindak pidana umum. Di mana barang bukti tersebut terdiri dari 40 perkara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yaitu 32 perkara narkotika dan delapan perkara lainnya, " kata Aksyam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni,<br>narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 131,6348 gram, empat buah parang, potongan kayu dan bambu, dan empat unit handphone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan. Kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. ***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara yang Sudah Inkrah
Kamis 16-06-2022,14:03 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,11:45 WIB
Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar
Kamis 20-08-2026,12:02 WIB
Appi Ungkap Enam Penghambat Serapan APBD 2026 Makassar Baru 40 Persen
Kamis 20-08-2026,15:35 WIB
Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Makassar Atur Ulang Jadwal Pembuangan
Kamis 20-08-2026,20:54 WIB
Komisi D DPRD Makassar Sidak RSIA Paramount Usai Dilaporkan Bayi 3 Hari Meninggal
Kamis 20-08-2026,15:24 WIB
Pemkab Gowa-Buloq Salurkan Bantuan Pangan Periode Juli Hingga September
Terkini
Kamis 20-08-2026,22:09 WIB
Appi Tekankan Kepala Puskesmas Pahami Aturan Pengelolaan Anggaran
Kamis 20-08-2026,20:54 WIB
Komisi D DPRD Makassar Sidak RSIA Paramount Usai Dilaporkan Bayi 3 Hari Meninggal
Kamis 20-08-2026,15:55 WIB
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Kamis 20-08-2026,15:35 WIB
Cegah Penumpukan Sampah, Pemkot Makassar Atur Ulang Jadwal Pembuangan
Kamis 20-08-2026,15:24 WIB