<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap alias inkrah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut dilakukan di pelataran kantor Kejari Bone, Kamis, 16 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam giat disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, serta para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Aksyam, dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, " kata Aksyam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Aksyam, barang bukti yang musnahkan merupakan perkara tindak pidana umum. Di mana barang bukti tersebut terdiri dari 40 perkara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yaitu 32 perkara narkotika dan delapan perkara lainnya, " kata Aksyam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni,<br>narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 131,6348 gram, empat buah parang, potongan kayu dan bambu, dan empat unit handphone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan. Kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. ***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara yang Sudah Inkrah
Kamis 16-06-2022,14:03 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,11:06 WIB
Bergumul dengan Kumur Ruslin
Senin 06-04-2026,23:41 WIB
Mutasi Jilid II, Bupati Talenrang Plot Emy Pratiwi Kadis Kominfo, dr Gaffar Didefenitifkan
Senin 06-04-2026,12:10 WIB
Persoalan Sampah Kian Mendesak, Makassar Percepat Pembenahan Menyeluruh
Senin 06-04-2026,18:00 WIB
Rakor Persampahan, Appi Warning Lurah Tak Disiplin: Jangan Jadi "Raja Kecil" di Wilayah
Senin 06-04-2026,18:09 WIB
Jelang PSM Vs PSIM Yogyakarta: Appi Tantang Tunjukkan Fighting Spirit
Terkini
Selasa 07-04-2026,09:18 WIB
Manfaat IJD Bagi Pemda Takalar, Percepat Konektivitas dan Akses Perekonomian
Selasa 07-04-2026,08:59 WIB
RTH di Balai Kota Makassar, Jadi Ruang Interaksi Pemerintah dengan Masyarakat
Selasa 07-04-2026,07:44 WIB
Pucuk Pimpinan DPRD Gowa Berganti, Fahmi Adam Geser Ramli Rewa
Senin 06-04-2026,23:41 WIB
Mutasi Jilid II, Bupati Talenrang Plot Emy Pratiwi Kadis Kominfo, dr Gaffar Didefenitifkan
Senin 06-04-2026,18:09 WIB