Ketua DPW PPP Sulsel Dilaporkan ke Bawaslu Gowa

Rabu 09-10-2024,20:55 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy

<strong>DISWAY, GOWA -</strong> Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), mendatangi kantor Bawaslu Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa Rabu (9/10/2024). Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2 ini melaporkan beberapa dugaan pelanggaran dalam Pilkada Gowa. Salah satunya, keterlibatan beberapa perangkat desa yang menguntungkan paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama). Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Hati Damai, Khaeril Jalil, mengatakan pihaknya melaporkan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat politik praktis. "Hari ini kami dari paslon Hati Damai melapor ke Bawaslu Gowa terkait adanya keterlibatan beberapa oknum perangkat desa yang diduga berpihak kepada paslon nomor urut 1," ujar Khaeril. Selain itu, lanjut Khaeril, mereka juga melaporkan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara, yang menyatakan di media sejumlah pejabat Pemkab Gowa merupakan informan paslon nomor urut 1. "Imam Fauzan kan menyebut di media, bahwa 11 kepala dinas dan 9 camat menjadi informan untuk Pak Amir Uskara sehingga Pak Amir Uskara pasti mengetahui semua keterlibatan ASN karena sering mendapat laporan dari 11 kepala dinas dan 9 camat tersebut. Nah, secara logika, dia (Amir Uskara) sendiri yang telah melibatkan ASN untuk melakukan politik praktis dengan membantunya," kata Khaeril. Kedua, lanjut Khaeril, dia (Imam Fauzan) juga menyebut bahwa ada beberapa camat dan kepala desa di Kabupaten Gowa yang menekan warganya untuk memilih paslon tertentu. Menurut Khaeril, pernyataan Imam Fauzan yang merupakan putra dari Amir Uskara itu, patut ditelusuri oleh Bawaslu Gowa. Tujuannya, agar Imam Fauzan memberi bukti secara hukum bahwa apa yang dia katakan itu benar sehingga tidak menjadi pernyataan yang provokatif atau fitnah karena itu bisa kena delik pidana, baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE. Dalam laporannya ke Bawaslu, Tim Hukum Paslon Hati Damai melampirkan beberapa bukti dan saksi yang menjadi syarat formil dan materil untuk dapat diregister dan ditindaklanjuti untuk diproses sesuai regulasi yang ada. Khaeril berharap Bawaslu Kabupaten Gowa benar-benar on the track dalam menegakkan aturan dengan menindak tegas adanya dugaan pelanggaran ini, khususnya dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan pihaknya.

Tags :
Kategori :

Terkait