Sidang Kasus Pencabulan, Kajari Sinjai Duduk Dipersidangan Sebagai Jaksa Penuntut Umum

Senin 14-10-2024,17:30 WIB
Reporter : Andi Irfan Arjuna
Editor : Andi Irfan Arjuna

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Kajari Sinjai Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H. hadir langsung dalam proses penanganan perkara terdakwa Firman bin sanusi kasus pencabulan anak (9 tahun) agar berjalan dengan lancar dan profesional. Dr. Zulkarnaen yang tergabung dalam jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut turun langsung di Pengadilan Negeri Sinjai, Senin (14/10/2024) saat proses persidangan dengan agenda persidangan pada tahapan proses pembuktian yang menghadirkan Anak korban dan orang tua anak korban. Persidangan dilaksanakan secara tertutup dengan hakim ketua langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai bersama dua hakim anggota yang mendampingi dipersidangan. Sekadar diketahui, terdakwa an.Firman bin sanusi disidangkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sebelumnya menarik perhatian masyarakat luas. Terdakwa dalam dakwaan penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan berbentuk alternatif dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu, Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Tags :
Kategori :

Terkait