Wakajati Sulsel Setujui 4 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis 07-11-2024,14:04 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

DISWAY, SULSEL  - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024).

Empat perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari  Kejari Palopo, Kejari Takalar dan Kejari Tana Toraja. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan,  penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

 

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Teuku Rahman.

 

 

Kejari Palopo mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Arfah Mukmin alias Arfah bin Mukmin (28 tahun) yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana (kasus pengrusakan barang ) terhadap korban Franssiska alias Ibu Monik (48 tahun). 

Lalu Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Simon Ganti alias Kaladi (42 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Mikael Dage alias Papa Artha (40). 

Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Bara Dg Tayang bin Dg Ku’ru (45) terhadap korban Lawati binti Tadang (42).

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan nama tersangka Sompo Wandi bin Imran Dg Sangkala (38) terhadap korban Haris alias Dg Nyala (47).***

Kategori :