DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

KAJ Sulsel Gelar Aksi Solidaritas di AAS Building Atas Gugatan Mentan Amran ke TEMPO

KAJ Sulsel Gelar  Aksi Solidaritas  di AAS Building Atas Gugatan Mentan Amran ke  TEMPO

Aksi solidaritas KAJ depan gedung AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa, (4/11/2025).--

"Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan. 

Namun rancunya. dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. ,

Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai sengketa pers.

"Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara.

Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan kenegara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi.

Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo," katanya menegaskan. 

Pertanyataan SIKAP KAJ Sulsel

Dengan ini KAJ Sulawesi Selatan bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil Menyatakan SIKAP:

A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Kami menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap Kebebasan Pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia.

 

Sumber: