DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

KAJ Sulsel: Mengugat Media Acaman Serius Kemerdekaan Pers

KAJ Sulsel: Mengugat Media Acaman Serius Kemerdekaan Pers

--

Selanjutnya, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News Perusahaan Pers PT Media Hankam Digital secara perdata senilai Rp200 miliar di PN Makassar. 

Berita tersebut ditayangkan 9 Oktober 2024 berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi”. 

 

Respons LBH Pers Makassar 

 

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng merespons aksi tersebut, bahwa ada upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media serta mematikan bentuk jiwa kritis jurnalis terhadap persoalan menyangkut kepentingan orang banyak. TEMPO sudah melaksanakan sesuai dengan aturan.

"Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan," katanya menekankan. 

Namun rancunya. dalam berbagai proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan dasar gugatan dari Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Menurutnya, bila Mentan melakukan gugatan seperti ini, itu sebuah kegagalan perlindungan terhadap pilar keempat Demokrasi 4 dalam hal ini Pers. Jika putusan etik telah dijalankan oleh TEMPO, maka sekiranya sengketa Pers telah selesai sengketa pers.

"Tapi, di isi gugatan PMH memasukkan nilai kerugian ini sangat tak berdasar, karena dari kerugian materil dan immaterial diserahkan kekas negara.

Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian tersebut diserahkan ke negara. Diduga ada praktek otoritarianisme di iklim demokrasi.

"Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo," katanya menegaskan. 

 

"Pertanyataan SIKAP KAJ Sulsel"

 

Sumber: