Peran AO Disorot, AW Disebut Meloloskan Kredit dan Terima Uang dari Amirullah Usai Pencairan
--
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,9 miliar. Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
PT Delima Agung Utama (PT DAU) merupakan perusahaan milik Drajat Ginanjar yang dipinjam dan digunakan oleh Amirullah, sementara Andhieka Nugraha bertindak sebagai penasihat hukum Drajat Ginanjar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama Tahun 2021, Nomor Perkara 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks. (*)
Sumber:

