Penetapan dilakukan melalui penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda APBD 2026 oleh Bupati Maros Chaidir Syam, Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, serta Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.
Dalam laporan Badan Anggaran, anggota DPRD Maros, Arie Anugerah memaparkan Pendapatan Daerah Maros tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.400.585.444.000, naik Rp2,5 miliar dari rancangan awal. Kendati demikian, jumlah ini lebih rendah dibanding APBD 2025 yang mencapai Rp1,6 triliun.
“Pendapatan tersebut terdiri dari PAD Rp375,97 miliar dan Pendapatan Transfer Rp1,024 triliun. Komponen PAD meliputi Pajak Daerah Rp242,47 miliar, Retribusi Daerah Rp23,69 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp11 miliar, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp98,79 miliar,” katanya.
Dari sisi belanja, total Belanja Daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp1.499.085.444.000 setelah mengalami penambahan Rp2,5 miliar.
“Belanja Operasi justru menurun dari Rp1,115 triliun menjadi Rp1,103 triliun, sedangkan Belanja Modal meningkat dari Rp229,35 miliar menjadi Rp248,68 miliar. Belanja Tidak Terduga dicatat Rp7 miliar dan Belanja Transfer Rp139,48 miliar,” lanjutnya.
Arie juga menyampaikan, Penerimaan Pembiayaan 2026 mencapai Rp100 miliar yang bersumber dari rencana pinjaman daerah. Sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo. Dengan demikian, Pembiayaan Netto tercatat Rp98,5 miliar.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan bahwa ketepatan waktu penetapan APBD sangat penting agar seluruh program pemerintah dapat berjalan sejak awal tahun.
“Penetapan APBD tepat waktu menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik. Ini memastikan semua kegiatan bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Chaidir.