Bupati Maros Larang Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru
--
DISWAY, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait pergantian malam tahun baru 2026. Melalui surat himbauan resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang adanya perayaan yang bersifat hura-hura.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati mendalam atas musibah banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
”Sebagai bentuk empati atas musibah tersebut, saya menghimbau masyarakat Kabupaten Maros untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan kegiatan hura-hura,” tulis Chaidir dalam surat himbauan bernomor 100.3.4.2/2/SATPOL PP tersebut.
Beberapa poin utama yang dilarang dalam himbauan tersebut meliputi pesta kembang api, konvoi kendaraan di jalan raya, dan hiburan berlebihan yang memicu keramaian tidak perlu.
Bupati dua periode ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengganti pesta pora dengan kegiatan yang lebih bermakna. Ia berharap momen pergantian tahun dijadikan ajang refleksi dan kepedulian sosial.
“Mari kita tunjukkan kepekaan sosial dengan menyambut pergantian tahun secara sederhana dan penuh nilai kebaikan,” lanjutnya.
Alih-alih turun ke jalan, Chaidir mendorong warga Maros untuk memenuhi rumah ibadah atau berkumpul bersama keluarga di rumah dengan melakukan kegiatan keagamaan.
”Saya mengajak seluruh warga untuk mengisi malam tahun baru dengan dzikir, doa, dan kegiatan keagamaan. Kita memohon perlindungan Allah SWT agar kita semua senantiasa diberikan keselamatan dan dijauhkan dari bencana,” tutupnya dalam surat yang ditandatangani pada 26 Desember 2025 tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan suasana malam tahun baru di Kabupaten Maros berlangsung khidmat sekaligus menjadi doa kolektif bagi para korban bencana di berbagai daerah.
Sumber:

