Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawa Pos
Dahlan Iskan berhasil memenangkan gugatan perdata atas gugatan kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor di Pengadilan Negeri Bogor.--
DISWAY, BOGOR — Sengketa hukum panjang antara tokoh pers nasional Dahlan Iskan dan perusahaan media besar Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) akhirnya mencapai babak penting. Dahlan Iskan berhasil memenangkan gugatan perdata atas gugatan kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor di Pengadilan Negeri Bogor. Putusan ini dibacakan melalui sistem peradilan elektronik e-Court pada Rabu, 25 Februari 2026, dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Dahlan Iskan dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Para tergugat dalam perkara ini antara lain: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN, dan PT Bogor Ekspres Media, perusahaan penerbit Radar Bogor.
Putusan tersebut tidak hanya menegaskan hak kepemilikan saham pihak penggugat, tetapi juga menetapkan sejumlah ganti rugi yang harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.
Majelis hakim menetapkan kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil Rp500.000.000, serta kewajiban uang paksa Rp1.000.000 per hari apabila putusan tidak dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyambut baik putusan hakim tersebut.“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami.” ujarnya.
Johanes juga berharap bahwa pihak tergugat dapat mengakui keputusan pengadilan. “Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," ucapnya.
Kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa putusan ini memperjelas status kepemilikan saham Dahlan Iskan atas PT Bogor Ekspres Media, sehingga haknya sebagai pemegang saham sah menjadi lebih kuat secara hukum.
Kemenangan ini menutup babak sengketa yang dipandang sebagai konflik penting dalam industri media Indonesia, terutama soal kepemilikan saham media lokal yang strategis.
Sumber:

