Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers
--
“Perusahaan pers harus hadir sejak awal. Tidak cukup hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.
Serangan di Ruang Digital
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Sardi, mengatakan tren kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir memang fluktuatif. Namun ia melihat munculnya pola baru yang semakin mengkhawatirkan, yakni kekerasan digital.
Menurutnya, serangan terhadap jurnalis kini tidak hanya terjadi secara fisik di lapangan, tetapi juga melalui ruang digital.
“Sekarang kita melihat banyak serangan berupa doxing, peretasan akun media sosial atau situs media, hingga penyebaran data pribadi untuk tujuan intimidasi,” kata Sardi.
Serangan semacam itu kerap muncul setelah media mempublikasikan laporan mengenai isu sensitif, seperti korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia.
Pelaku kekerasan digital, menurut dia, sering sulit dilacak karena menggunakan akun anonim atau bot untuk menyerang kredibilitas jurnalis dan media.
Dampaknya tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi jurnalis.
“Efek gentarnya besar. Jurnalis bisa takut memberitakan kebenaran,” ujarnya.
Karena itu, IJTI mendorong aparat penegak hukum lebih serius menangani laporan kekerasan digital terhadap jurnalis. Selain penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas keamanan digital bagi jurnalis.
“Jurnalis harus tahu bagaimana mengamankan data, menggunakan autentikasi dua faktor, dan merespons serangan digital,” kata Sardi.
Ancaman Pasal Penghinaan
Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, menyoroti potensi kriminalisasi melalui pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam aturan pidana baru.
Menurutnya, liputan investigasi mengenai lembaga negara—misalnya terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan—berpotensi ditafsirkan sebagai penghinaan.
“Pasal seperti ini membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang seharusnya dilindungi sebagai kepentingan publik,” kata Sahrul.
Meski tidak selalu digunakan secara langsung, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai dapat menimbulkan efek gentar. Redaksi media bisa memilih menghindari isu sensitif atau kritik terhadap pejabat negara.
Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mempersempit ruang diskusi publik dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Sumber:

