DPRD Sulsel Soroti Perubahan Sistem Penilaian PPDB
--
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Najamuddin, menjelaskan bahwa perubahan dalam petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun ini bukan perubahan menyeluruh, melainkan hanya penambahan regulasi tertentu yang berkaitan dengan kepemimpinan khusus.
“Cuma ada tambahan regulasi, bukan keseluruhan dari Juknis itu. Hanya ada regulasi tambahan berkaitan dengan kepemimpinan khusus. Makanya itu menjadi perasaan perubahan,” ujar Ikbal Najamuddin.
Ia menjelaskan, penyusunan juknis tahun ini juga mengacu pada permintaan kementerian agar jumlah daya tampung setiap sekolah dipastikan sejak awal dan tidak berubah setelah proses penerimaan peserta didik berlangsung.
“Sekarang kementerian meminta berapa jumlah sekolah dan daya tampungnya harus dipastikan dari awal, sehingga tidak bisa lagi dilakukan perubahan setelah proses berjalan,” katanya.
Menurut Ikbal, analisis daya tampung dilakukan dengan melihat keseluruhan kapasitas kelas dan jumlah siswa yang ada. Secara umum, Sulawesi Selatan dinilai tidak mengalami kekurangan daya tampung sekolah negeri.
Namun demikian, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri dibanding sekolah swasta masih menjadi persoalan utama dalam proses penerimaan peserta didik.
“Masalah kita selama ini, masyarakat tidak memilih swasta dulu. Pasti memilih negeri dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekolah swasta juga telah didorong untuk terlibat dalam sistem penerimaan peserta didik baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjutnya, telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis guna mendukung pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.(**)
Sumber:

