DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Resmi Teken Kontrak, 10 Penggerak HAM Siap Kawal Program Desa Sadar HAM

Resmi Teken Kontrak, 10 Penggerak HAM Siap Kawal Program Desa Sadar HAM

Sebanyak 10 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Sulawesi Selatan dan wilayah kerja Sulawesi Tenggara resmi menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara di Aula Kantor Wilayah Kement--

“Hari ini Saudara tidak hanya menandatangani kontrak kerja, tetapi juga menerima amanah untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan di wilayah masing-masing. Saya berharap para Penggerak HAM dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat, serta menjadi teladan dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

 

Ia menegaskan keberhasilan Program Desa/Kelurahan Sadar HAM tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

 

Karena itu, Daniel meminta para Penggerak HAM aktif mendengar, mengidentifikasi, serta membantu mencarikan solusi atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Menurutnya, Penggerak HAM harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan lurah yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut di wilayah masing-masing.

 

Salah seorang Penggerak HAM dari Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Nurfitri Sawalinda, mengaku semakin termotivasi setelah menandatangani kontrak kerja.

 

“Kami semakin semangat dan optimistis setelah penandatanganan kontrak ini. Tugas kami bukan hanya menjalankan program, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan, mengidentifikasi persoalan maupun kebutuhan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dari sana kami bisa menentukan langkah yang tepat agar program yang dijalankan benar-benar bermanfaat dan menjawab kebutuhan warga,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Idawati Parapak, mengingatkan bahwa Penggerak HAM harus menjadi motor penggerak perubahan di wilayah binaannya.

 

“Saudara adalah Penggerak HAM. Karena itu, Saudara harus menjadi pihak yang menggerakkan, bukan menunggu masyarakat mendorong Saudara untuk menyelesaikan persoalan HAM di wilayah masing-masing. Hadirlah lebih dahulu, lihat, dengarkan, dan pahami persoalan yang ada, kemudian inisiasi langkah-langkah penyelesaian bersama para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Sumber: