Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
 
                                    --
DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah preventif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia pendidikan, komunitas hingga lingkungan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat menjadi narasumber pada Workshop Ruang Publik Ramah Anak: Upaya Preventif dan Responsif Terhadap Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Minggu (25/10/2025).
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, Orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, tokoh agama, hingga media harus bergerak bersama," tegas Munafri di hadapan peserta emak-emak.
Dalam paparannya, Munafri menekankan bahwa keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak. Ia menegaskan pentingnya pengawasan berbasis kasih sayang serta edukasi dini kepada anak terkait batasan pergaulan segala macam.
Nilai moral, serta keberanian untuk melapor jika mengalami tindak kekerasan. Apalagi banyak kasus kekerasan seksual terjadi karena lemahnya edukasi di tingkat keluarga dan minimnya keberanian anak bercerita.
"Orang tua harus membangun komunikasi hangat dan ruang aman bagi anak. Menjaga anak dari pergaulan bebas," imbuh Appi.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemerintah Kota Makassar menjalankan berbagai layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, atau diskriminasi.
Upaya perlindungan tersebut dijalankan secara terpadu bersama. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Serta unit penyedia layanan psikologis, hukum, dan medis. Serta fasilitas pengaduan cepat melalui aplikasi Lontara Plus dan call center 112.
Munafri juga menegaskan pentingnya sinergi multipihak. Dia memetakan skema kolaborasi, dimana Pemerintah Kota serta kebijakan perlindungan anak, alokasi anggaran, peran KemenPPPA, dan Supervisi.
Selain itu, program perlindungan nasional, masyarakat dan komunitas Pengawasan sosial dan edukasi lingkungan.
"Keterlibatan tokoh agama serta pendidikan edukasi moral dan nilai sosial. Media dan dunia usaha kampanye perlindungan anak dan dukungan CSR," jelasnya.
Pemkot Makassar juga menghadirkan Ruang Publik Ramah Anak (RPRA) sebagai salah satu instrumen pencegahan kekerasan di wilayah permukiman.
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                