DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Usai Arahan Menko Pangan, Appi Beberkan Progres TPA dan PSEL

Usai Arahan Menko Pangan, Appi Beberkan Progres TPA dan PSEL

--

Munafri menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menata kawasan TPA.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan TPA tidak hanya bergantung pada pembenahan di hilir, tetapi juga pada pengurangan volume sampah sejak dari sumber.

 

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah agar jumlah sampah residu yang dibuang ke TPA semakin berkurang.

 

Selain pembenahan TPA, Munafri juga memaparkan perkembangan proyek PSEL yang kini memasuki tahap transisi regulasi.

 

Ia menjelaskan, kontrak yang menggunakan skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 harus lebih dahulu diakhiri sebelum proyek dilanjutkan dengan skema baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

 

“Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.

 

Menurut Munafri, proses transisi tersebut saat ini mendapat pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.

 

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sumber: