Peradilan Adat Pandji sebagai Ujian Pluralisme Hukum
Moh. Maulana--
Indonesia sejak awal berdiri di atas fondasi kemajemukan. Jika demikian, maka pluralisme hukum bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari karakter bangsa. Tantangannya bukan memilih antara hukum negara atau hukum adat, tetapi menjahit keduanya dalam relasi yang saling menguatkan.
Proses peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero adalah pengingat bahwa keadilan di negeri ini tidak hanya dicari di gedung-gedung pengadilan dengan lambang negara, tetapi juga di ruang-ruang musyawarah adat yang sarat nilai dan memori kolektif. Negara tidak perlu menjadi penentu tunggal legitimasi, melainkan fasilitator yang memastikan bahwa setiap sistem hukum yang hidup di masyarakat memperoleh ruang yang adil.
Pada akhirnya, ukuran kematangan hukum nasional bukan terletak pada seberapa kuat ia memusatkan kekuasaan normatif, melainkan pada kemampuannya merawat keberagaman sistem hukum yang hidup berdampingan. Sidang adat Pandji hanyalah satu contoh. Tetapi dari situ kita dapat membaca cermin yang lebih besar, apakah Indonesia sungguh siap menjalankan pluralisme hukum secara utuh, atau masih berhenti pada pengakuan yang setengah hati.
Sumber:

