Beberapa Paslon di Pilkada Sulsel Gugat ke MK, Kejar Keadilan Lewat Jalur Konstitusi

Beberapa Paslon di Pilkada Sulsel Gugat ke MK, Kejar Keadilan Lewat Jalur Konstitusi

Beberapa Paslon di Pilkada Sulsel Gugat ke MK, Kejar Keadilan Lewat Jalur Konstitusi.--Harian Disway Sulsel-Anton--

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Pasca penetapan hasil rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan melayangkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya tersebut sekaligus mencari keadilan terkait hasil Pilkada Serentak. Sebab pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut  tidak selamanya murni adil dan jujur 100 persen.

Apalagi berbagai kejadian viral di media sosial ketika pelaksanaan Pilkada Serentak  di Sulsel, mulai politik uang hingga mobilisasi aparatur pemerintahan.

Berdasarkan pantauan Harian Disway Sulsel di laman resmi MK RI, ada enam pasangan calon dari Kabupaten/Kota  yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Antaranya,  calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pare-pare nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan - M Rahmat Sjamsu Alam.  Permohonan ke MK  pasangan  itu masuk 4 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan bernomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto yang meregistrasi permohonannya pada 5 Desember 2024. Pasangan berakronim JADIMI ini tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Lalu, paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat ke MK atas hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian, pada 6 Desember, paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terbaru, pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati  Pinrang Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir juga melakukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.  Di hari yang sama, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene Kepulauan, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin juga melakukan gugatan dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Selain keenam paslon yang menggugat di tingkat kabupaten/kota, dikabarkan pihak paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad bakal melakukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan. Namun sejauh ini, permohonan tersebut belum resmi terdaftar ke MK.

Kepala Bagian (Kabag) Teknis KPU provinsi Sulsel, Muhammad Asri membenarkan,  sejauh ini telah ada 2 tambahan daerah yang terdapat gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

“Per hari ini sudah ada tambahan Pangkep dan Pinrang,” sebutnya saat dikonfirmasi Harian Disway Sulsel, Senin, 9 Desember 2024.

Untuk gugatan hasil Pemilihan Gubernur sendiri,  Asri menambahkan,   belum  ada secara resmi.

“Belum ada secara (resmi), cuma itu yang bersileweran yang saya lihat. Saya belum dapat info resmi (soal gugatan hasil Pilgub),” tutupnya.

Sumber: