'Rapor Merah' Pemberantasan Korupsi di 2024

'Rapor Merah' Pemberantasan Korupsi di 2024

Ilustrasi Rapor Merah Buat Aparat Penegak Hukum--Harian Disway Sulsel-Anton--

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tumpul dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun  Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, tercatat  144 kasus tindak pidana korupsi mandek sepanjang tahun 2024. Ratusan kasus  itu ditangani  pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam catatan  Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi sangat rendah.  Penanganan kasus korupsi  hanya semangat di awal,  namun penanganannya tidak jelas dan akhirnya mandek.

Selama  2024 setidaknya ada 54 kasus tipikor yang tertunggak di tingkat Polres se-Sulsel. Di mana hanya 10 kasus yang naik ke tingkat penyidikan, dan 44 kasus lainnya masih tertahan di tingkat penyelidikan.

Begitu pun kasus tipikor yang ditangani  Polda Sulsel, ACC mencatat ada 33 kasus  belum tuntas ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kemudian 23 kasus  masih berproses di tingkat penyelidikan, serta 10 kasus mandek di penyidikan.

Kasus Tipikor mandek juga tercatat di kejaksaan. ACC mencatat ada 35 kasus korupsi  mandek di tingkat Kejaksaan Negeri se-Sulsel. Di mana 21 kasus baru sampai ke tingkat penyelidikan, dan 14 kasus di tingkat penyidikan.

Tak berbeda jauh, penanganan beberapa kasus korupsi juga tersendat di tingkat Kejaksaan Tinggi Sulsel. ACC mencatat setidaknya  23 kasus tipikor yang mandek ditangani oleh Kejati Sulsel khususnya pada tindak pidana khusus (pidsus), dengan rincian 18 kasus pada tingkat penyelidikan dan 5 kasus di tingkat penyidikan.

“Dalam hal informasi publik terkait dengan data kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian masih bersikap tertutup, permintaan informasi dan data belum pernah direspon secara positif, padahal akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergitas, pencegahan dan penindakan kasus korupsi bersama masyarakat,” ungkap Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun dalam keterangannya, Rabu, 1 Januari 2025.

Menurut dia, terdapat beberapa kasus yang ditangani  pihak Kepolisian maupun Kejaksaan yang telah naik statusnya ke penyidikan dan tak ada penetapan tersangka. Tak hanya itu, kasus-kasus itupun seakan didiamkan dan tanpa perkembangan sampai saat ini.

“Lalu, ada pula kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan, sudah mengantongi tersangka dan telah berproses selama bertahun-tahun, namun belum ada penyelesaiannya,” katanya.

Parahnya, lanjut dia, terdapat beberapa kasus di Kepolisian dan Kejaksaan yang masih berproses di tingkat penyelidikan selama bertahun-tahun. Kasus-kasus itu pun sama sekali belum ada perkembangannya hingga pergantian tahun baru ini.

“Kasus korupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Ada kasus baru yang ditangani, namun sama nasibnya dengan kasus lama,” ujarnya.

Supervisi dan monitoring terhadap penangan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian dianggap masih lemah. Serta ACC melihat tidak adanya atensi serius dari pimpinan Kejaksaan maupun Kepolisian untuk penuntasan kasus-kasus korupsi yang mandek.

“Di Kejaksaan maupun Kepolisian tidak ada kanal digital untuk update penanganan perkara korupsi yang ditangani. Sehingga menyulitkan publik ketika membutuhkan data-data terkait penanganan kasus korupsi,” tukas Kadir Wokanubun.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengakui  penyelesaian kasus korupsi di selama  2024 menurun dibanding tahun sebelumnya.

Sumber: