Presiden Prabowo Setujui SPMB Sebagai Pengganti PPDB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rancangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).---Disway.ID-Annisa Amalia Zahro--
JAKARTA, DISWAYSULSEL - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rancangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Mu'ti kepada awak media usai uji publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain Presiden, rancangan ini juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Sementara itu, koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih akan dilakukan.
"Insyaallah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan, khususnya dari pemerintah provinsi," tambahnya.
Kebijakan mengenai SPMB ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen). Sebelum ditetapkan, uji publik telah dilakukan guna menyerap berbagai masukan dari kementerian terkait, dinas pendidikan daerah, serta penyelenggara pendidikan negeri dan swasta.
"Kami harapkan setelah pertemuan ini, ada masukan-masukan yang dapat menjadi penyempurnaan rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025," tutur Mu'ti.
Permendikdasmen ini juga akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan SPMB, termasuk empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:
- Jalur domisili (berdasarkan tempat tinggal murid).
- Jalur prestasi (berdasarkan pencapaian akademik maupun non-akademik).
- Jalur afirmasi (untuk siswa dari keluarga kurang mampu).
- Jalur mutasi (untuk anak yang orang tuanya pindah tugas).
Mu'ti menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga menghadirkan kebijakan baru yang bertujuan mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem PPDB sebelumnya.
"SPMB bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu," pungkasnya.
Sumber: