DIA - Andalan Hati Siap Terima Putusan MK

DIA - Andalan Hati Siap Terima Putusan MK

Mahkamah konstitusi.--Istimewa--

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur  Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) dan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) siap menerima putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan membacakan putusan dismissal terkait  Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pilgub Sulsel, pada 4-5 Februari  2025. Putusan tersebut akan menentukan apakah PHPKada Pilgub Sulsel lanjut ke sidang pembuktian atau tidak.

Diketahui,  sengketa PHPkada Pilgub Sulsel dimohonkan pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad dengan termohon KPU Sulsel sebagai penyelenggara. Sementara Andalan Hati dalam sengketa itu, mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Namun, dalam rangka mendukung proses demokrasi yang berlangsung di Sulawesi Selatan, kubu DIA dan Andalan Hati mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana kondusifitas selama sidang  berlangsung MK hingga putusan  dikeluarkan.

Juru Bicara pasangan calon Danny-Arsyad (DIA), Asri Tadda, mengajak semua pihak untuk bersikap tenang dan menghormati proses  di MK. Menurut dia, apapun hasil yang dikeluarkan MK, wajib diterima  lapang dada.

" Kita tunggu proses dari Mahkamah Konstitusi hingga semuanya berakhir. Jika gugatan pasangan DIA tidak diterima, kami sudah menempuh jalur konstitusional. Namun sebaliknya, jika gugatan DIA diterima, semua pihak juga harus siap menerima," tegas Asri Tadda.

Senada, Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli  Rahim,  berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan proses yang sedang berjalan di MK.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat tidak usah risau dan mempersoalkan segala sesuatu yang terjadi di MK. Situasi tetap kondusif karena ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga kedamaian," ujar Ramli Rahim.

Pengamat Politik, Prof Firdaus Muhammad mengatakan,nhasil sengketa Pilkada yang diputuskan MK adalah final dan mengikat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung upaya penyelesaian yang mengedepankan hukum dan kebenaran.

“Kami percaya bahwa masyarakat Sulawesi Selatan mampu menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Tidak ada ruang bagi kekerasan, ujaran kebencian, atau tindakan yang dapat memicu konflik,” tukas Firdaus. 

Sumber: