Kemenangan Trisal - Ome Terancam Buyar
Ilustrasi Pilkada Palopo.--Harian Disway Sulsel-Anton--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Potensi buyarnya kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal - Ome) semakin di ujung tanduk.
Pasalnya, sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke sidang pembuktian. Putusan tersebut dibacakan Hakim MK, Selasa, 4 Februari 2025.
Putusan tersebut sekaligus memastikan pelantikan pasangan Trisal – OME tertunda dan nyaris pupus, hingga ada putusan final setelah sidang pembuktian.
“Sore ini sudah 47 perkara yang dibacakan baik yang diputus maupun ditetapkan. Selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ungkap Hakim MK, Arief Hidayat, Selasa 4 Februari 2025.
Dari tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan tersebut, terdapat perkara perselisihan hasil Pilwali Palopo dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
Berlanjutnya sengketa Pilwali Palopo, Hakim MK membuka kesempatan para pihak Pemohon, Termohon dan Terkait untuk menambahkan alat bukti serta pengajuan saksi. Majelis Hakim membatasi saksi sebanyak empat orang, dengan komposisi saksi ahli diserahkan kepada masing-masing pihak.
“Untuk itu nanti persidangan lanjutannya akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari. Masing-masing diagendakan kapan, secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ujar Arief Hidayat.
Berlanjutnya ke sidang pembuktian semakin membuat posisi Trisal – Ome sebagai pemenang terancam untuk didiskualifikasi. Pasalnya, salah satu bukti yang diajukan pemohon, sekaitan cacat administrasi pencalonan Trisal - Ome telah terbukti.
Di mana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi etik pemecatan tiga orang komisioner KPU Palopo karena meloloskan Trisal Tahir dalam verifikasi administrasi (vermin).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar menilai, putusan Hakim MK melanjutkan ke sidang pembuktian sengketa Pilwali Palopo, secara tidak langsung telah menguatkan dalil gugatan pemohon.
Bahkan, kata Prof Ilmar, apabila pemohon konsisten dengan dalil gugatan dengan penguatan bukti dan saksi, tidak menutup kemungkinan pasangan Trisal - Ome didiskualifikasi.
“Bisa saja langsung diskualifikasi. Kalau Mahkamah menganggap bahwa pasangan pemenang ini tidak memenuhi syarat, ya otomatis akan mendiskualifikasi,” katanya kepada Harian Disway Sulsel, Selasa, 4 Februari 2025.
Prof. Ilmar menyebut, jika Mahkamah melakukan diskualifikasi kepada pasangan Trisal – Ome, otomatis suara terbanyak kedua akan naik dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palopo. Bahkan tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang.
“Kalau diskualifikasi, itu otomatis paslon suara terbanyak di bawahnya yang naik. Karena tidak memenuhi syarat pemilik suara terbanyak,” ujarnya.
Sumber: