Sengketa Pilkada Palopo: JPPI Desak Disdik DKI Tidak Mengubah Sikap, Pakar Hukum Bicara Sanksi Pidana
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II yang menyidangkan Sengketa Pilwali Palopo.--
Selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025, agendanya mendengar keterangan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta.
Prof. Ilmar menilai, keterangan dari Disdik DKI Jakarta di MK nantinya, mesti berkesesuaian dengan kesaksian di DKPP. Sebab, kesaksian di DKPP dan MK sama - sama memberikan keterangan di bawah sumpah.
Apabila keterangan pihak Disdik DKI Jakarta terjadi perbedaan antara kesaksian di DKPP dan MK itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Sidang di MK sebenarnya lebih mudah membuktikan (keabsahan ijazah Trisal) karena sudah ada putusan DKPP sebagai dasar. Jika terjadi perubahan keterangan, itu jelas (pidana) karena keterangan di DKPP juga diberikan di bawah sumpah," ucap Prof. Ilmar.
Menurut Prof Ilmar, keterangan yang diberikan Disdik DKI Jakarta di DKPP menjadi salah satu dasar pemecatan tiga anggota KPU Palopo. Sehingga keterangan Dinas Pendidikan harus konsisten."Keterangan (Dinas Pendidikan) itulah membuat tiga anggota KPU dipecat," sebutnya.
Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat, yakni, Ketua Irwandi Djumadin beserta dua Anggota Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid.
Mereka dianggap terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pilwali Palopo.
Ketiganya dinilai telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Padahal, klarifikasi itu dilakukan untuk mencari keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Trisal Tahir.
DKPP juga menyebut Irwandi Cs telah menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat, karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazahnya. ***
Sumber: