Orang Kaya Haram Pakai Gas Subsidi

Orang Kaya Haram Pakai Gas Subsidi

Tabung gas subsidi 3 kilogram. --

DISWAY, SULSEL - Pemuka agama ramai-ramai menyoroti orang kaya menggunakan gas LPG 3 Kilogram (Kg) atau gas subsidi. Pasalnya gas subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua Muhammadiyah Makassar, Said Abdul Samad menerangkan,  gas LPG 3 kg  diperuntukkan untuk orang kurang mampu tidak boleh digunakan  orang kaya.  Kendati bisa menyulitkan masyarakat miskin karena stoknya terbatas.

“Karena itu menimbulkan kesukaran maka dikatakan saja dilarang orang kaya menggunakannya, dilarang itu juga bisa dikatakan haram kalau menimbulkan kesukaran bagi orang yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg,” ujarnya ketika dihubungi Harian Disway Sulsel, Senin, 17 Februari 2025.

“Jadi saat gas elpiji 3 kg diperuntukkan untuk orang kurang mampu dan andaikata orang mampu ikut juga menikmati sehingga menyebabkan kekurangan sehingga orang kurang mampu kesulitan maka tentunya dalam pandangan agama diharapkan orang yang mampu itu tidak menggunakan itu,” sambungnya.

Tak hanya itu, sejatinya orang kaya tidak  mengambil hak orang miskin apalagi jika sudah diatur oleh pemerintah.

“Tidak mengambil yang bukan haknya apalagi kalau pemerintah sudah menetapkan itu, apa boleh buat. Kalau orang mampu itu ada punya dana untuk yang gunakan yang semestinya jadi dia tidak mengalami kesukaran,” jelasnya.

Said Abdul Samad menerangkan,  sesuai  Surah Hud Ayat 85 yang artinya, “Wahai kaumku, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil! Janganlah kamu merugikan manusia akan hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan menjadi perusak!”

Senada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 Kg adalah haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena  orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, beberapa waktu lalu.

Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah.

Diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah secara resmi melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (Fath/D)

Sumber: