KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence Tempat Bendum PBNU Mardani H Maming

KPK Geledah Apartemen Kempinski Residence Tempat Bendum PBNU Mardani H Maming

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Apartemen Kempinski Residence Jakarta Pusat untuk menggeledeh apartemen yang ditempati Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 28 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berdasarkan pantauan lapangan, deretan mobil KPK yang mayoritas berwarna hitam diparkir mulai dari lobi hingga jalan menuju lobi apartemen.<br>Seusai menggeledah dan membawa sejumlah berkas, deretan mobil tersebut bergerak ke parkir P-10.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Seperti diketahui, Mardani H Maming yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalse, pada Senin (27/6/2022) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mardani melakukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel saat menjadi Bupati pada periode 2010-2018.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyebut, terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 25 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka. “Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata Irawan.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: