Indikasi Kerugian Negara di KPU Palopo, Kejati Sulsel Tunggu Aduan Masyarakat

Indikasi Kerugian Negara di KPU Palopo, Kejati Sulsel Tunggu Aduan Masyarakat

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. --

DISWAY,  SULSEL  – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan kerugian negara di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. 

Hal ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota peraih suara terbanyak karena ijazah yang digunakan dinyatakan tidak sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan,  pihaknya menunggu adanya aduan masyarakat (dumas) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dumas (aduan masyarakat) akan dipelajari, ditelaah baru disimpulkan apakah kejaksaan berwenang (melakukan penyelidikan) atau ranah instansi lain," ucap Soetarmi, Rabu, 26 Februari  2025.

Diketahui,  Mahkamah Konsitusi  dalam amar putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025,  mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Piwali)  Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ - Nur). 

Putusan tersebut, membatalkan kemenangan  pasangan Trisal Tahir  - Akhmad Syarifuddin di Pilwali Palopo. Kemudian mendiskualifikasi Trisal Tahir lantaran tidak memenuhi syarat administrasi,  karena ijazah yang digunakan dalam pencalonan tidak sah.  Serta memerintahkan KPU Palopo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS. 

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi  melihat putusan ini menandakan  ketidakprofesionalan atau kelalaian KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah Trisal Tahir ketika tahapan pendaftaran.  Sehingga berdampak adanya indikasi kerugian negara.  Sebab pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, 27 November 2024 lalu, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp23 Miliar.

“Menurut kami, benar telah terjadi kerugian negara karena penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Palopo, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka seharusnya cermat dalam memverifikasi syarat calon,” ujar Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa, melalui telepon pada Selasa (25/2/2025).

Angga menambahkan, ketidakprofesionalan KPU Palopo dikuatkan  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Dalam putusan tersebut, tiga komisioner KPU Palopo dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena tidak cermat dalam memverifikasi ijazah Trisal.

“Putusan DKPP ini mempertegas bahwa KPU Palopo memiliki cukup informasi mengenai kejanggalan ijazah Trisal Tahir, tetapi tetap meloloskannya. Ketidakcermatan ini berakibat fatal,” ungkap Angga.

ACC juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Harapan kami, APH dapat menyelidiki untuk menemukan apakah ada unsur melawan hukum, itikad buruk, atau upaya memperkaya diri dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo,” pungkas Angga.***

Sumber: