Indikasi Kerugian Negara KPU Palopo, ACC Sulawesi Desak APH Periksa KPU Sulsel

Indikasi Kerugian Negara KPU Palopo,  ACC Sulawesi  Desak APH Periksa KPU Sulsel

--

DISWAY, SULSEL  - Ketidakprofesionalan atau kelalaian KPU Kota Polopo melakukan verifikasi adminsitrasi ijazah  mantan Calon Wali Kota Palopo,  Trisal Tahir yang berujung putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  oleh Mahkamah Konstitusi,  memiliki indikasi besar merugikan negara. 

Pasalnya, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  (Pilwali) Palopo, 27 November 2024 lalu, telah menelan biaya sebesar Rp23 miliar lebih. Namun tidak membuahkan hasil. Sehingga pelaksanaan PSU, dana segar kembali dikucurkan untuk pelaksanaannya. 

Itu tidak lepas dari kelalaian KPU Palopo yang  mengubah status Trisal Tahir  Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)  setelah konsultasi berjenjang  ke KPU Provinsi dan KPU RI. Padahal, ijazah paket C  Trisal kala itu keabsahannya sudah diragukan. 

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyebut, putusan Mahkamah Konsitusi semakin menguatkan indikasi kerugian negara imbas ketidakprofesionalan KPU.  ACC Sulawesi menilai, keputusan KPU Palopo  yang melakukan konsultasi berjenjang hingga merubah status Trisal, semestinya menjadi dasar  Aparat Penegak Hukum (APH) turut memeriksa  KPU Sulsel  dan KPU RI. 

Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa mengatakan, APH tidak mesti menunggu aduan masyarakat untuk memulai penyelidikan kasus tersebut. Sebab, putusan MK yang memerintahkan PSU merupakan kelalaian KPU Palopo.

"Harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat. Bisa karena korupsi itu bukan delik aduan, penyidik bisa langsung melakukan penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidananya," kata Angga, Kamis 27 Februari 2025.

Angga mengatakan, kesalahan  KPU Palopo karena telah mendapat cukup informasi mengenai ijazah Trisal Tahir yang diragukan keasliannya. Namun mereka seakan tutup mata dan tetap meloloskan calon tersebut.

"Untuk itu harapan kami APH dapat melakukan penyelidikan untuk menemukan apakah ada unsur melawan hukum, itikad buruk atau upaya merperkaya diri sendiri dalam penyelenggaraan pemilukada Kota Palopo," ungkapnya.

Lebih lanjut ACC  menilai,  indikasi kerugian negara yang ditimbulkan KPU Palopo karena   tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

 Menurut Angga, dalam menjalankan tugasnya seharusnya mengacu kepada aturan perundang-undangan dan harus cermat dalam melakukan verifikasi syarat pasangan calon.

"Lebih jauh, tidak profesionalnya KPU Palopo dikuatkan dengan putusan DKPP nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, yang pada intinya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga orang komisioner KPU Palopo, oleh karena tidak cermat dalam melalukan verifikasi ijazah Trisal Tahir yang diragukan kebenarannya," terangnya.

Terpisah, Mantan Ketua KPU Palopo,  Irwandi Djumadin mengakui,   sebelum memutuskan perubahan status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS, KPU Palopo melakukan konsultasi berjenjang hingga ke KPU RI.

"Itu kan sebelumnya kami lakukan konsultasi berjenjang. Setelah itu, mediasi di Bawaslu Palopo," ujarnya Irwandi.

Diketahui, Irwandi Djumadin telah dipecat oleh DKPP karena kasus tersebut. 

Sumber: