Anggaran PSU Ditaksir Rp 1 Triliun

Anggaran PSU Ditaksir Rp 1 Triliun

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.--Istimewa--

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Komisi II DPR RI menaksir biaya yang digelontorkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah dampak putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah mencapai hampir Rp1 triliun.

"Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 (miliar) sampai Rp1 triliun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Kamis, 27 Februari 2025.

Jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan.

"KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp 486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp 215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp 250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan," ujarnya.

Dede mengatakan, besaran kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat pula didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat.

"Sisanya ya mungkin pemerintah pusatlah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, PSU Kepala Daerah 2024 membutuhkan anggaran Rp. 486.383.829.417.

Ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan 24 daerah di antaranya harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah tersebut, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024," kata Afifuddin.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah imbas putusan MK memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi APBD yang terbatas.

"Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," kata Bagja. (*)

Sumber: