Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Karyawan PT Makassar Tene

Kasus Impor Gula,  Kejagung Periksa Karyawan PT Makassar Tene

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Instagram --

 DISWAY -  Kejaksaan Agung melalui   Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  terus menggenjot kasus dugaan impor gula

Teranyar, JAM PIDSUS turut memeriksa karyawan PT. Makassar  Tene berinisial MAH. Serta Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 -  2016 berinisial RK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,  Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan keduanya berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025.

"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 -  2016," kata Harli melalui keterangan tertulisnya,  Minggu, 2 Maret 2025.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk menguatkan bukti  dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu.

 Mengenai pemeriksaan tersebut,  Harian Disway telah mencoba mengkonfirmasi sejumlah petinggi PT Makassar Tene, namun belum memberikan respon.

Diketahui, PT Makassar Tene merupakan pabrik yang memproduksi gula rafinasi terbesar di Kota Makassar untuk memenuhi kebutuhan gula industri di wilayah Indonesia Timur.

Adapun kasus impor gula dengan tersangka utama  mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana Tom Lembong ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas perkara Tom Lembong ini teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," mengutip laman resmi SIPP PN Jakpus. (*)

 

Sumber: