KPU Butuh Anggaran Rp9 Miliar untuk PSU Palopo

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).--Harian Disway Sulsel-Anton--
DISWAY, SULSEL - KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengakui masih membutuhkan suntikan anggaran sebesar Rp9 Miliar lebih untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengaku, pihaknya mengajukan anggaran Rp11,5 Miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Namun anggaran Pilkada sebelumnya tersisa Rp2,4 Miliar, sehingga pihaknya sisa membutuhkan anggaran Rp9 Miliar.
“Pengajuannya 11,5 M, tapi anggaran sisa sebelumnya masih ada 2,4 kalau ndak salah. Makanya itu kekurangan 9 Miliar,” ujar Hasbullah, Rabu 5 Maret 2025.
Dia mengatakan nominal itu telah disampaikan kepada Pemkot Palopo. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Pemkot Palopo akan menindaklanjuti usulan tersebut.
“Saya sudah menyampaikan terkait dengan kebutuhan, akan diperiksa bersama tim TAPD-nya dengan prinsip efisiensi sebagaimana instruksi Presiden. Tapi dari sisi anggaran tidak ada masalah dari sisi usulan,” ungkapnya.
“Makanya satu-dua hari ini beliau (Pj Wali Kota Palopo) akan periksa bersama tim TAPD, minggu depan hari Senin atau Selasa kami sudah tindaklanjuti Adendum NPHD-nya,” tambah Hasbullah.
Hasbullah mengatakan, tak hanya KPU tetapi Bawaslu juga telah mengajukan usulan anggarannya. Serta pihak Kepolisian sebagai pengamanan akan mengajukan usulan anggaran.
“Pada prinsipnya Pemkot Palopo tidak ada masalah dari sisi usulan anggaran, termasuk teman-teman Bawaslu juga saya lihat ada usulannya sudah masuk. Kemudian kepolisian daerah dalam waktu dekat juga memberi usulan,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihak Pemkot Palopo mengaku tak ada masalah perihal anggaran PSU Pilkada ini. Hal itu pun sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulsel dan mendapat support.
“Ini juga sudah disampaikan kepada Pak Gubernur, dan Pak Gubernur mensuport maksimal terkait dengan kegiatan PSU yang di Palopo,” tukasnya.
Terpisah, Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahkan, pelaksanaan PSU Palopo cukup mepet. Pendaftaran mulai dibuka 7 - 9 Maret 2025.
Sehingga ia mengimbau partai politik pengusul pasangan calon nomor 4 yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi untuk segera menyiapkan dokumen.
"Kan ada syarat pencalonan, ada syarat calon, semoga itu cepat disiapkan oleh partai politik dan segera mendaftarkan diri," harapnya menandaskan. (Reg/E)
Sumber: